Kamis, 29 September 2016

BUSINESS LETTERS



STYLES OF BUSINESS LETTERS
1. Full block style
Writing on full block style: business letter usually located on flattened left as letter head, date, inside address, subject, salutation, body of letter, complementary a close, signature or as a whole of format letter being in a position flattened left. The advantages is :This style reduces the time of typist or writer as there are no indentations and the typist does not have to use the tabular space (TAB key) of the typewriter again and again.
2. Semi-block style
similar to the modified block business letter style except that each paragraph is indented instead of left justified. The advantages is : The letter wears an attractive look because of unbroken left hand margin.
3.. This format Indented Style
Business letters conform to generally one of four indentation formats: Block, Semi-Block, Modified Block, and Modified Semi-Block. Put simply, “Semi-” means that the first lines of paragraphs are indented; “Modified” means that the sender’s address, date, and closing are significantly indented.The advantages of indented style of letter is The letter has balance appearance as the entire matter is balance on both sides (right and left hand side) of the paper.
4.  Simplifed Style Format
Simple shapes (Simplified Style) is a form letter that is almost similar to the shape Straight Full but only without any greeting and closing greeting. Usually this letter goes to the people who were working at the company. Sometimes the simple form of letter writing is very simple without regard neatness and regularity. The advantages of Simplifies Style is This style saves the typist’s time as no salutation or complimentary close are typed or written and there are few indentations.
5. Hanging Style Format
This style is used when you write a letter and you do not know the name and title of the person to whom you are writing the letter. The disadvantage of this style is that it is time consuming due to many indentations. Secondly the appearance of the letter is not attractive as compared to letters written in other styles.
PART OF BUSINESS LETTER
A business letter is a formal letter with six parts:
1.      The Heading : The heading contains the return address with the date on the last line. Sometimes it is necessary to include a line before the date with a phone number, fax number, or e-mail address. Often there is a line skipped between the address and the date. It is not necessary to type a return address if you are using stationery with the return address already imprinted, but you should always use a date. 
2.      Recipient’s Address : This is the address you are sending your letter to. Be sure to make it as complete as possible so it gets to its destination. Always include title names (such as Dr.) if you know them. This is, like the other address, on the left margin. The inside address should appear through the window in the envelope (if there is one). Be sure to skip a line after the heading and before the recipient’s address, then skip another line after the inside address before the greeting.
3.      The Salutation : The salutation (or greeting) in a business letter is always formal. It often begins with “Dear {Person’s name}.” Once again, be sure to include the person’s title if you know it (such as Ms., Mrs., Mr., or Dr).  If you’re unsure about the person’s title then just use their first name. For example, you would use only the person’s first name if the person you are writing to is “Johan” and you’re not sure if he or she is male or female.The salutation always ends with a colon.
4.      The Body : The body is the meat of your letter. For block and modified block letter formats, single space and left justify each paragraph. Be sure to leave a blank line between each paragraph, however, no matter the format. Be sure to also skip a line between the salutation and the body, as well as the body and the close.
5.      The Complimentary Close : The complimentary close is a short and polite remark that ends your letter. The close begins at the same justification as your date and one line after the last body paragraph. Capitalize the first word of your closing (Thank you) and leave four lines for a signature between the close and the sender’s name. A comma should follow the closing.
6.      The Signature Line : Skip at least four lines after the close for your signature, and then type out the name to be signed. This often includes a middle initial, although it is not required. Women may put their title before had to show how they wish to be addressed (Ms., Mrs., Miss).The signature should be in blue or black ink.
7.      Enclosures : If you have any enclosed documents, such as a resume, you can indicate this by typing “Enclosures” one line below the listing. You also may include the name of each document.
8.      Block : The most common layout for a business letter is called a block format. In this format, the entire letter is justified to the left and single spaced except for a double space between paragraphs.
9.      Modified Block : Modified block is another popular type of business letter. The body of the letter and the sender’s and recipient’s addresses are left justified and single spaced. However, in this format, the date and closing are tabbed to the center point.
10.  Semi-Block : The least used style is called a semi-block. In it each paragraph is indented instead of left justified.
11.  Font : The standard font for business letters is Times New Roman, size 12. However, fonts that are clear to read such as Arial may be used

TYPE OF BUSINESS LETTERS
1.      Order Letters
Order letters are sent by consumers or businesses to a manufacturer, retailer or wholesaler to order goods or services. These letters must contain specific information such as model number, name of the product, the quantity desired and expected price. Payment is sometimes included with the letter.
2.      Complaint Letters
The words and tone you choose to use in a letter complaining to a business may be the deciding factor on whether your complaint is satisfied. Be direct but tactful and always use a professional tone if you want the company to listen to you.
3.      Inquiry Letters
Inquiry letters ask a question or elicit information from the recipient. When composing this type of letter, keep it clear and succinct and list exactly what information you need. Be sure to include your contact information so that it is easy for the reader to respond.
4.      Application Letters
An application letter is a formally written one-page letter that accompanies a resume and other requested documentation in application for a job or academic program. Application letters are often synonymous with cover letters, and in addition to describing what materials are included in the application, an application letter should also take time to highlight the qualifications that prepare the writer for acceptance into the job or academic program.
5.      Payment Letter
A letter of credit that is paid a fixed number of days after shipment or presentation of prescribed documents. It is used where a buyer and a seller have a close working relationship because, in effect, the seller is financing the purchase by allowing the buyer a grace period for payment.A deferred payment letter of credit differs from a sight draft or time draft in that no drafts are involved but the payment is guaranteed on the stated date. However, there being no draft, the beneficiary party's ability to discount or sell his or her right to payment is restricted. Also calledusance letter of credit
6.      Curriculum Vitae
A curriculum vitae is a document one uses to apply for employment. It provides detailed information about an individual's educational and work history. And a short account of one's career and qualifications prepared typically by an applicant for a position.
REFERENCE

Selasa, 21 Juni 2016

TUGAS4_SS_AHDE

PERUSAHAAN LEASING
PENGERTIAN LEASING
Sewa guna usaha (Bahasa Inggris: leasing) atau sering disingkat SGU adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee) selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran . Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali. Sepanjang perjanjian SGU, hak milik atas barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.
Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5 tahun atau lebih.
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1.      Pihak perusahaan sewa guna usaha (Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada lessee dalam bentuk barang modal.
2.      Perusahaan penyewa (Lesse) adalah perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor.
3.      Supplier adalah perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan pembayaran secara tunai oleh lessor.

Ciri – ciri Leasing
Ciri – ciri adalah sebagai berikut :
1.      Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2.      Hak milik benda lease ada pada leasor
3.      Benda yang menjadi objek leasing adalah benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.

JENIS – JENIS LEASING
1.      Finance Leasing (sewa guna usaha pembiayaan)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah disepakati bersama.
Jumlah rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct finance lease
Transaksi ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
Dalam transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
2.      Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3.      Sales – Typed Lease (sewa guna usaha penjualan)
Suatu transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4.      Leveraged Lease
Suatu transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5.      Cross Border Lease
6.      Transaksi pada jenis ini merupakan suatu transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara berbeda.
Penggolongan Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1.      Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun jenisnya).
2.      Non Independent Leasing Company
Perusahaan sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang bersangkutan.
3.      Captive lessor
Sering juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4.      Lease broker atau packager
Berfungsi mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.

PROSEDUR MEKANISME LEASING

Dalam melakukan perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1.      Lesse bebas memilih dan menentukan peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier peralatan yang dimaksudkan.
2.      Setelah lesse mengisi formulir permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3.      Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak lease dapat ditandatangani.
4.      Pada yang sama, lesse dapat menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease. Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama. Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier peralatan tersebut.
5.      Supplier dapat mengirimkan peralatan yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6.      Lessee menandatangani tanda terima peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7.      Supplier menyerahkan tanda terima (yang diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8.      Lessor membayar harga peralatan yang dilease kepada supplier.
9.      Lesse membayar sewa lease secara periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
a.       Nama dan alamat lease
b.      Jenis barang modal yang diinginkan
c.       Jenis atau jumlah barang yang dileasekan
d.      Syarat – syarat pembayaran
e.       Syarat kepemilikan atau syarat lainnya
f.       Biaya – biaya yang dikenakan
g.      Sangsi – sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama.

KEUNTUNGAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan – perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai berikut :
1.      Fleksibel.
2.      Tidak diperlukan jaminan.
3.      Capital saving.
4.      Cepat dalam pelayanan.
5.      Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai biaya operasional.
6.      Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7.      Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir mas lease.
8.      Adanya kepastian hukum.
9.      Terkadang leasing merupakan satu – satunya cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan

CONTOH PERUSAHAAN LEASING

PT. Summit Oto Finance


Didirikan tahun 1990, pada awalnya Perusahaan ini bernama PT Summit Sinar Mas Finance, hasil kerjasama usaha antara PT Sinar Mas Multiartha dan Sumitomo Corporation, Jepang. Awalnya PT Summit Sinar Mas Finance memfokuskan aktivitas usaha pada sewa guna usaha. Namun di tahun 2003 PT Summit Sinar Mas Finance mengubah aktivitas usahanya menjadi perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, sekaligus mengganti namanya menjadi PT Summit Oto Finance.
Sumitomo Corporation adalah perusahaan dagang Jepang yang terpadu (sogoshosha). Sebagai Pemegang saham utama, Sumitomo Corporation memberikan dukungan dan mengendalikan semua aspek usaha dari manajemen, treasury, keuangan hingga operasi. Dengan dukungan dari Sumitomo Corporation, PT Summit Oto Finance telah berhasil tumbuh dan meningkatkan pembiayaan motor serta memiliki kantor jaringan yang tersebar diseluruh Indonesia.
 Usaha utama PT Summit Oto Finance adalah pada pembiayaan kepemilikan motor baru. PT Summit Oto Finance lebih berfokus kepada pelanggan perorangan daripada perusahaan, dengan tujuan penyebaran risiko. Sebagai perusahaan pembiayaan yang independen, PT Summit Oto Finance tidak memiliki keterkaitan dengan pabrikan, sehingga perusahaan memiliki keleluasaan untuk membiayai semua merek motor yang tersedia di pasar.
PT Summit Oto Finance juga telah menikmati pertumbuhan pasar motor domestik yang kuat dalam beberapa tahu terakhir, serta mampu mempertahankan posisinya sebagai salah satu pemain terkemuka dalam pembiayaan motor.
Dengan pedoman kinerja “3M + 1T” (Man, Management, Money plus Technology), Perusahaan berhasil memberikan pelayanan yang memuaskan kepada nasabahnya dan mencatat peningkatan kinerja yang signifikan selama tahun 2013.
Dalam usaha menyediakan layanan “one-stop service”, PT Summit Oto Finance mengembangkan web site (www.otofinance.co.id). PT Summit Oto Finance juga terus memperkuat system Teknologi Informasi dengan cara meningkatkan efisiensi dan produktivitas di kantor-kantor cabang dalam hal pelayanan pelanggan.
PT Summit Oto Finance senantiasa berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada para pelanggan. Sampai akhir 2013 PT Summit Oto Finance telah mengoperasikan 171 jaringan usaha yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu juga Perusahaan telah bekerjasama dengan bank - bank berjaringan nasional dan PT Pos Indonesia untuk penerimaan pembayaran angsuran yang memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para pelanggan dalam hal pembayaran angsuran kredit.
Sumitomo Corporation sebagai pemegang saham utama PT Summit Oto Finance, berkomitmen untuk selalu memberikan dukungan pada PT Summit Oto Finance, baik dalam hal manajemen, pendanaan, pemasaran maupun operasional perusahaan.
 Didukung modal yang kuat, tim manajemen yang handal, mitra usaha, pelanggan setia dan 8.953 karyawan, pada tahun 2013 PT Summit Oto Finance telah berhasil tumbuh dengan Total Aset sebesar Rp9,6 triliun, Total Ekuitas sebesar Rp3,3 triliun serta Laba Bersih sebesar Rp313,8 miliar. Pada bulan Desember 2013 Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) memberikan peringkat idAA (Double A; Stable Outlook) untuk Perseroan dan Obligasi Summit Oto Finance.

Kepemilikan Saham per 31 Desember 2013:

Sumitomo Corporation : 85,00 %
PT Sumitomo Indonesia: 10,00%
PT Summit Auto Group: 5 %

Keuntungan Menggunakan OTO FINANCE
Selain menyediakan dealer dan bengkel resmi nan bekerja sama dengan Oto Finance, sebagai perusahaan pemberi kredit, Oto Finance juga menyediakan pengurusan surat-surat baik BPKB maupun STNK. Bila Anda telah melunasi seluruh kewajiban di Oto Finance atau kredit telah berakhir, kemudian bermaksud mengambil BPKB, maka nan harus Anda lakukan ialah mendatangi Oto Finance terkait.
Hubungi bagian pengurusan BPKB di Oto Finance. Petugas di bagian BPKB akan menanyakan nomor kontrak, nama debitur dan kapan anda melunasi atau pembayaran terakhir. Catatlah hal-hal tersebut sehingga akan mempermudah proses. Selain itu sewaktu akan mengambil BPKB jangan lupa membawa KTP nan masih berlaku dan bukti setor terakhir.
Akan lebih baik bila Anda menghubungi Oto Finance sebelum kedatangan, sehingga memberi kesempatan kepada petugas BPKB di Oto Finance menyiapkannya terlebih dahulu. Hal ini juga akan semakin memperlancar pengurusannya.
Apakah pengambilan BPKB hanya dapat diambil oleh nama debitur? Oto Finance tetap memberi kemudahan. Artinya siapapun dapat mengambil BPKB asal memenuhi persyaratan nan telah ditentukan. Misalnya saja pengambilan BPKB ini dapat diambil oleh orang lain nan telah diberi surat kuasa.
Selain itu siapkan terlebih dahulu dokumen nan harus disertakan seperti surat kuasa bermaterai, KTP orisinil pemberi dan penerima kuasa, serta bukti pembayaran terakhir. Sementara apabila debitur meninggal dunia, BPKB masih dapat diambil oleh pakar waris atau mereka nan ditunjuk oleh pakar waris dengan menyertakan dokumen nan diperlukan. Hal-hal teknis lain dapat ditanyakan langsung ke bagian informasi di setiap kantor Oto Finance.
Layanan lain buat memberi kemudahan kepada debitur nan disediakan oleh Oto Finance ialah pengurusan perpanjanan STNK nan dikenakan biaya jasa pengurusan dan biaya administrasi.

SUMBER :

ANALISIS :
leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu , berdasarkan pembayaran secara berskala di sertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah di sepakati bersama . oleh karena itu leasing termasuk salah satu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal . Awalnya PT Summit Sinar Mas Finance memfokuskan aktivitas usaha pada sewa guna usaha. Namun di tahun 2003 PT Summit Sinar Mas Finance mengubah aktivitas usahanya menjadi perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, sekaligus mengganti namanya menjadi PT Summit Oto Finance.  Usaha utama PT Summit Oto Finance adalah pada pembiayaan kepemilikan motor baru. PT Summit Oto Finance lebih berfokus kepada pelanggan perorangan daripada perusahaan, dengan tujuan penyebaran risiko.