“Orang”
(person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan
kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan
perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya
kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).Dua
macam Subyek Hukum dalam pengertian hukum adalah :
1. Natuurlijke
Persoon (natural person) yaitu manusia pribadi (Pasal 1329KUHPerdata).
2. Rechtspersoon
(legal entitle) yaitu badan usaha yang berbadan hukum (Pasal1654 KUHPerdata).
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
1. Badan
Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan
antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yangmenyangkut kepentingan
umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara,
hukum international dan lain sebagainya.Contoh : Negara, Pemerintah Daerah,
Bank Indonesia.
2. Badan
Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yangmengadakan kerja
sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satukesatuan yang memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit
Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh : Yayasan).Di
Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan
sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda.
Ada
bentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa
Indonesia(contoh : Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan
NaamlozeVennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama
aslinya(contoh : Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV).Kata "perseroan"
ada yang merupakan terjemahan dari "vennootschap" (missal sebutan
untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas)dan ada kata
"perseroan" yang artinya penyebutan perusahaan secara
umum.Yang paling sesuai dalam pemakaian kata "perseroan" adalah dalam
penyebutan Perseroan Terbatas karena memang mengeluarkan saham/sero.Kata
"perseroan" dengan kata dasarnya "sero" artinya saham atau
andil(aandeel-Belanda). Perusahaan yang mengeluarkan saham/sero disebut perseroan,
sedangkan yang memiliki sero disebut "pesero" atau pemegang Karena
Maatschap tidak menerbitkan saham maka sebaiknya tetap diterjemahkan dengan
menggunakan kata "persekutuan" dari pada memakai kata “perseroan”
agar sesuai dengan terjemahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata.
B.
BENTUK USAHA BUKAN BADAN HUKUM
Berdasarkan status pemiliknya, badan usaha dapat
dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Perusahaan
Swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimilik oleh pihak swasta (Nasional
dan Asing).
2. Perusahaan
Negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Negara dan biasa
disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha dapat
dibedakan menjadi dua,yaitu :
1) Badan Usaha yang Bukan Berbadan Hukum adalah
perusahaan yang bukan merupakan badan hukum. Contoh : Perusahaan
Perorangan dan Perusahaan Persekutuan (Maatschap, Firma, CV).
2) Badan Usaha yang Berbadan Hukum adalah perusahaan
yang berbadan hukum. Misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN (Perum dan
Persero)dan badan-badan usaha lain yang dinyatakan sebagai badan hukum
sertamemenuhi kriteria badan hukum.Berdasarkan jumlah kepemilikannya, badan
usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1. Perusahaan
Perorangan atau Usaha Kepemilikan Tunggal Adalah badan usaha yang didirikan
dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan dan bukan termasuk badan hukum. Badan
usaha ini paling mudah diorganisir dan dijalankan karena wewenang
pengelolaannya (manajemen) dipegang olehsatu orang (pemilik tunggal) sehingga
keputusan dapat dibuat dengan cepat.Pendirian badan usaha ini tidak memerlukan
izin dan tata cara tententu sertabebas membuat bisnis personal/pribadi tanpa
adanya batasan untukmendirikannya.Tanggung jawab perusahaan terhadap hutang (liabilitas)
meliputi seluruh hartakekayaan pribadi pemiliknya. Penutupan perusahaan terjadi
bila pemilikmemutuskan menutup usaha tersebut, bangkrut atau karena
kematianpemiliknya.Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, jenis
serta jumlahproduksinya terbatas, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan
masihmenggunakan alat produksi teknologi yang sederhana. Contoh : toko
kelontong,tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
a. Tanggung
jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
b. Tidak
ada kewajiban antar pemilik, karena hanya ada satu pemilik.
c. Tidak
ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
d. Seluruh
keuntungan dinikmati sendiri.
e. Sulit
mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.g. Keuntungan yang kecil yang
terkadang harus mengorbankan penghasilanyang lebih besar.
f. Jangka
waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
g. Sewaktu-waktu
dapat dipindah tangankan.
2. Perusahaan
Persekutuan (Partnership) atau Usaha KemitraanMerupakan kombinasi terorganisir
dari dua orang atau lebih untuk menjalankansuatu usaha sebagai mitra pemilik
atau mitra pengelola dan dimiliki oleh duaorang atau lebih yang bekerja sama
untuk mencapai tujuan bisnis. Pendirianbadan usaha ini membutuhkan izin khusus dari
instansi pemerintah yang terkait.Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan
adalah :
a. Bentuk
Perusahaan yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu PersekutuanPerdata (Maatschap).
b. Bentuk
Perusahaan yang diatur dalam KUHDagang, yaitu Persekutuan Firma(Fa) dan
Persekutuan Komanditer (CV)
c. Bentuk
Perusahaan yang diatur dalam perundang-undangan khusus, yaitu Perseroan
Terbatas (PT), Koperasi dan Perusahaan Negara (BUMN).
PERSEKUTUAN PERDATA Diatur dalam Pasal 1618 s.d.
1652 KUHPerdata, Buku III, Bab VIII tentangPerserikatan Perdata (Burgerlijk
Maatschap).
Pengertian Persekutuan PerdataPersekutuan sebagai
suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkandiri untuk memasukkan
sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untukmembagi keuntungan (Pasal 1618
KUHPerdata).Unsur-unsur dalam Persekutuan Perdata meliputi :
1. Adanya
pemasukan sesuatu ke dalam perserikatan (inbreng).
2. Inbreng
dapat berupa uang, barang (materiil/immaterial), atau tenaga (Pasal1619
KUHPerdata).
3. Adanya
pembagian keuntungan atau kemanfaatan diperoleh dari
pemasukantersebut.Persekutuan Perdata yang bertindak keluar terhadap pihak
ketiga denganterang-terangan dan terus menerus untuk mendapatkan laba berubah
menjadiPersekutuan Perdata atau Perserikatan Perdata Jenis Khusus (Pasal
1623KUHPerdata).
Diatur dalam perjanjian pendirian Persekutuan
Perdata, dengan ketentuan tidakboleh memberikan keuntungan hanya pada satu
orang, tapi bolehmembebankan kerugian pada satu sekutu (Pasal 1635 KUHPerdata).
Apabiladalam perjanjian tidak diatur mengenai pembagian keuntungan,
makaberpedoman pada Pasal 1633 KUHPerdata.Pembagian keuntungan berdasarkan pada
asas keseimbangan pemasukan,artinya :
1) Pembagian
dilakukan menurut harga nilai dari pemasukan masing-masingsekutu kepada
persekutuan.
2) Sekutu
yang hanya memasukkan kerajinan saja pembagiannya sama dengansekutu yang nilai
barang pemasukkannya terendah, kecuali ditentukan lain.
3) Sekutu
yang hanya memasukkan tenaga kerja mendapat bagian keuntungansama rata, atau
disamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau bendaterkecil, kecuali
ditentukan lain (Pasal 1633 ayat (2) KUHPerdata)c. Pendirian Persekutuan
PerdataPersekutuan Perdata didirikan berdasarkan perjanjian diantara para pihak
(asaskonsensualisme) dan tidak memerlukan pengesahan Pemerintah.
a. Pertanggung
Jawaban SekutuPerbuatan hukum seorang sekutu yang dilakukan dengan pihak ketiga
hanyamengikat sekutu yang bersangkutan dan tidak mengikat sekutu-sekutu yang
lain(Pasal 1644 KUHPerdata), kecuali bila :
1. sekutu-sekutu
yang lain telah memberikan kuasa untuk itu.
2. Perbuatan
sekutu tersebut secara nyata memberikan manfaat bagipersekutuan.
b. Status
Hukum Persekutuan PerdataBerdasarkan Pasal 1644 KUHPerdata maka Persekutuan
Perdata bukantermasuk badan hukum, karena pada suatu badan hukum, perbuatan
seorangsekutu atas nama persekutuan akan mengikat persekutuan tersebut
terhadappihak ketiga. Terbentuknya Persekutuan Perdata tidak memerlukan
pengesahanPemerintah sebagai syarat formil suatu badan hukum.
Berakhirnya Persekutuan PerdataBerdasarkan Pasal
1646 KUHPerdata, Persekutuan Perdata dapat berakhir akibat :
1. Lewatnya
waktu dimana persekutuan diadakan.
2. Musnahnya
barang atau selesainya perbuatan yang menjadi pokokpersekutuan.
3. Atas
kehendak semata-mata dari beberapa sekutu.
PERSEKUTUAN FIRMA (Fa)Persekutuan Firma diatur dalam
Pasal 16 s.d. Pasal 35 KUHDagang.
a. Pengertian
FirmaFirma berasal dari bahasa Belanda “venootschap onder firma” yang
berartisebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Firma adalahsuatuPersekutuan
Perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersamadan tiap-tiap sekutu
yang tidak dikecualikan satu dengan lain hal dapatmengikatkan Firma dengan
pihak ketiga dan mereka masing-masingbertanggung jawab atas seluruh hutang
Firma secara tanggung-menanggung(Pasal 16 s.d. Pasal 18 KUHDagang).Dasar Hukum
Persekutuan Firma adalah suatu “Maatschap” dan sebagaiMaatschap khusus,
Persekutuan Firma mempunyai unsur-unsur khusus, yaitu :
1) Selalu
menyelenggarakan perusahaan (Pasal 16 KUHDagang).Misal : membuat Pembukuan,
Pendaftaran Perusahaan, dll.
2) Mempunyai
nama bersama (Pasal 16 KUHDagang).Kata Firma berarti nama bersama, yaitu nama
sekutu yang dipakai menjadinama perusahaan. Misal : salah satu sekutu bernama
Budiman, maka namaperusahaannya menjadi “Fa. Budiman Bersaudara”
3) Pertanggungjawabannya
tanggung-menanggung atau bersifat pribadi untuk keseluruhan (Hoofdellijk voor
het geheel) dan pada asasnya tiap-tiap sekutu dapat mengikatkan Firma dengan
pihak ketiga (Pasal 18 KUHDagang).
b. Pendirian
FirmaPersekutuan Firma terbentuk sejak adanya kata sepakat secara lisan
atautertulis antara para sekutu (pendiri), baik dengan akta otentik maupun akta
dibawah tangan (Pasal 16 KUHDagang jo. Pasal 1618 KUHPerdata). Bentukperjanjian
mendirikan Persekutuan Firma adalah perjanjian konsensuil. Tata cara(prosedur)
pendirian Firma menurut KUHDagang adalah :
Pembentukan FirmaAkta pendirian Firma yang dibuat di
hadapan Notaris, tidak menjadi syaratmutlak terbentuknya Persekutuan Firma
tetapi hanya sebagai alat bukti utamaterhadap pihak ketiga mengenai keberadaan
Firma tersebut (Pasal 22KUHDagang). Ketentuan bahwa ketiadaan akta tidak boleh
dikemukakan untukmerugikan pihak ketiga dimaksudkan bahwa tidak adanya akta
otentik tidakboleh digunakan sebagai dalih bagi pihak ketiga bahwa Firma itu
tidak ada,sehingga dapat merugikan pihak ketiga. Sebaliknya pihak ketiga
dapatmembuktikan adanya Persekutuan Firma dengan alat bukti lainnya, seperti
surat-surat, saksi, dll
Persekutuan Firma harus mendaftarkan akta
pendiriannya atau hanya petikannya saja ke kepaniteraan Pengadilan Negeri di
mana Persekutuan Firmatersebut didirikan (Pasal 23 dan Pasal 24
KUHDagang).Petikan Akta Pendirian Persekutuan Firma harus memuat :
a. Nama,
nama depan, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
b. Menyebutkan
keterangan apakah persekutuan itu umum atau hanya terbataspada suatu cabang
perusahaan khusus.
c. Penunjukan
sekutu-sekutu yang dikecualikan dari hak menandatangani untukfirma.
d. Saat
mulai berlakunya dan akan berakhirnya persekutuan.
e. Bagian-bagian
dari persetujuan persekutuan guna menentukan hak-hak pihakketiga terhadap
persekutuan.Tujuan mendaftarkan Akta Pendirian Persekutuan Firma adalah bahwa
pihakketiga tidak perlu mengetahui tentang besarnya modal Persekutuan
maupunpersoalan yang terjadi di antara para sekutu yang sifatnya pribadi dan
tidak adahubungannya dengan pihak ketiga.
3) Pengumuman FirmaAkta pendirian Firma harus
diumumkan dalam Berita Negara RI (Pasal 28KUHDagang). Sesuai Pasal 29
KUHDagang, Persekutuan Firma yang belummelakukan pendaftaran dan pengumuman,
maka Persekutuan Firma tersebutharus dianggap sebagai :
a. Persekutuan
Umum yang menangani segala urusan perniagaan.
b. Didirikan
untuk waktu tidak terbatas.
c. Seolah-olah
tidak ada seorang sekutu pun yang dikecualikan dari hakbertindak perbuatan
hukum dan hak menandatangani atas nama firma.Apabila sekutu melanggar
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar sebelumFirma didaftarkan dan
diumumkan, maka pihak ketiga dapat menuntut kepadaPersekutuan Firma, dengan
cara memperhitungkan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara
pribadi oleh sekutu yang melakukan pelanggaran tersebut.
Pertanggung Jawaban Sekutu Firma Dalam hal pengurus
Persekutuan (Pasal 17 KUHDagang), apabila tidak dibuatperaturan-peraturan
khusus mengenai cara-caranya mengurus, maka :
1) Para
sekutu dianggap secara timbal-balik telah memberi kuasa supaya yangsatu
melakukan pengurusan bagi yang lain.
2) Para
sekutu boleh menggunakan barang-barang kekayaan Persekutuanasalkan sesuai
dengan tujuan dan kepentingan Persekutuan.
3) Para
sekutu wajib turut memikul biaya yang diperlukan untuk
pemeliharaanbarang-barang Persekutuan.
UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG BADAN HUKUM /
KORPORASI SEBAGAI SUBYEK HUKUM
- Undang-Undang Pos (Undang-Undang Nomor 6 tahun 1984 )
Dalam pasal 19 (3), Jika tindak pidana yang disebut
dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh, atau atas nama, suatu badan hukum,
perseroan, perserikatan orang lain, atau yayasan, maka tuntutan pidana
dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan
hukum, perseroan, perserikatan, atau yayasan tersebut, maupun terhadap orang
yang memberi perintah melakukan tindak pidana sebagai pimpinan atau penanggung
jawab dalam perbuatan atau kelalaian yang bersangkutan, ataupun terhadap
kedua-duanya.
- Undang-Undang perindustrian (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 )
Dalam
pasal 1 ke-7, Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri
- Undang-Undang Narkotika (Nomor 22 Tahun 1997)
Dalam pasal 1 ke-19, Korporasi adalah kumpulan
terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun
bukan.
- Undang-Undang Perbankan (Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 )
Dalam
Pasal 21 (1) Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa:
a.
Perseroan Terbatas;
b.
Koperasi; atau
c. Perusahaan Daerah
- Undang-Undang Pasar modal (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 )
Dalam pasal 1 ke-23, Pihak adalah orang
perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang
terorganisasi
- Undang-Undang Pisikotropika (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 )
Dalam
pasal 1 ke-13, Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Undang-Undang Lingkungan Hidup (Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 )
Dalam pasal1 ke-32, Setiap orang adalah
orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 )
Dalam pasal 1 ke-3, Pelaku usaha adalah setiap orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi
- Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Unang Nomor 20 Tahun 2001)
Dalam pasal 1 ke-1, Korporasi adalah kumpulan orang
dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan
badan hukum
- Undang-Undang Pencucian Uang (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010)
Dalam
pasal 1 ke-10, Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
SUMBER :
http://monumenkata.blogspot.co.id/2014/08/badan-hukum-dan-kedudukan-badan-hukum.html
(16:00 – 16:27 29/04/16)
http://mabuk-hukum.blogspot.co.id/2011/06/undang-undang-yang-mengatur-tentang.html
(16:24 – 16:40 29/04/16)
ANALISIS :
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang
menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan
didirikan untuk memperoleh laba.Sumber hukum perusahaan adalah KUHD, KUHPdt,
Undang-undang RI, Kebiasaan dan Yurisprudensi.Pembantu-pembantu perusahaan
diantaranya adalah pemegang prokurasi, pengurus filial, pelayan toko, pekerja
keliling, agen perusahaan, Bank, Makelar, Komisioner, Notaris dan Pengacara..Jenis-jenis
perusahaan diantaranya Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Persekutuan Bukan
Badan Hukum, dan Perusahaan Persekutuan Badan Hukum.Perusahaan Persekutuan
Bukan Badan Hukum diantaranya Firma dan CV.Perusahaan Persekutuan Badan Hukum
diantaranya P.T, BUMN, Perum, Perjan, dan Koperasi.