Jumat, 29 April 2016

BADAN HUKUM BESERTA UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR PERUSAHAAN

PENGERTIAN BADAN HUKUM
            “Orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hak dan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) dan mampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yang harus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid) dan kewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian hukum adalah :
1.      Natuurlijke Persoon (natural person) yaitu manusia pribadi (Pasal 1329KUHPerdata).
2.      Rechtspersoon (legal entitle) yaitu badan usaha yang berbadan hukum (Pasal1654 KUHPerdata).
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
1.      Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yangmenyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya.Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2.      Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yangmengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satukesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. Badan Hukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh : Yayasan).Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda.
 Ada bentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia(contoh : Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan NaamlozeVennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya(contoh : Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV).Kata "perseroan" ada yang merupakan terjemahan dari "vennootschap" (missal sebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas)dan ada kata "perseroan" yang artinya penyebutan perusahaan secara umum.Yang paling sesuai dalam pemakaian kata "perseroan" adalah dalam penyebutan Perseroan Terbatas karena memang mengeluarkan saham/sero.Kata "perseroan" dengan kata dasarnya "sero" artinya saham atau andil(aandeel-Belanda). Perusahaan yang mengeluarkan saham/sero disebut perseroan, sedangkan yang memiliki sero disebut "pesero" atau pemegang Karena Maatschap tidak menerbitkan saham maka sebaiknya tetap diterjemahkan dengan menggunakan kata "persekutuan" dari pada memakai kata “perseroan” agar sesuai dengan terjemahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
B. BENTUK USAHA BUKAN BADAN HUKUM
Berdasarkan status pemiliknya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1.      Perusahaan Swasta adalah perusahaan yang didirikan dan dimilik oleh pihak swasta (Nasional dan Asing).
2.      Perusahaan Negara adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh Negara dan biasa disebut dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Berdasarkan bentuk hukumnya badan usaha dapat dibedakan menjadi dua,yaitu :
1) Badan Usaha yang Bukan Berbadan Hukum adalah perusahaan yang  bukan merupakan badan hukum. Contoh : Perusahaan Perorangan dan Perusahaan Persekutuan (Maatschap, Firma, CV).
2) Badan Usaha yang Berbadan Hukum adalah perusahaan yang berbadan hukum. Misalnya Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN (Perum dan Persero)dan badan-badan usaha lain yang dinyatakan sebagai badan hukum sertamemenuhi kriteria badan hukum.Berdasarkan jumlah kepemilikannya, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua yaitu :
1.      Perusahaan Perorangan atau Usaha Kepemilikan Tunggal Adalah badan usaha yang  didirikan dan dimiliki oleh pengusaha perseorangan dan bukan termasuk badan hukum. Badan usaha ini paling mudah diorganisir dan dijalankan karena wewenang pengelolaannya (manajemen) dipegang olehsatu orang (pemilik tunggal) sehingga keputusan dapat dibuat dengan cepat.Pendirian badan usaha ini tidak memerlukan izin dan tata cara tententu sertabebas membuat bisnis personal/pribadi tanpa adanya batasan untukmendirikannya.Tanggung jawab perusahaan terhadap hutang (liabilitas) meliputi seluruh hartakekayaan pribadi pemiliknya. Penutupan perusahaan terjadi bila pemilikmemutuskan menutup usaha tersebut, bangkrut atau karena kematianpemiliknya.Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, jenis serta jumlahproduksinya terbatas, memiliki tenaga kerja/buruh yang sedikit dan masihmenggunakan alat produksi teknologi yang sederhana. Contoh : toko kelontong,tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
a.       Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
b.      Tidak ada kewajiban antar pemilik, karena hanya ada satu pemilik.
c.       Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
d.      Seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
e.       Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri.g. Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilanyang lebih besar.
f.       Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
g.      Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
2.      Perusahaan Persekutuan (Partnership) atau Usaha KemitraanMerupakan kombinasi terorganisir dari dua orang atau lebih untuk menjalankansuatu usaha sebagai mitra pemilik atau mitra pengelola dan dimiliki oleh duaorang atau lebih yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Pendirianbadan usaha ini membutuhkan izin khusus dari instansi pemerintah yang terkait.Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah :
a.       Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHPerdata, yaitu PersekutuanPerdata (Maatschap).
b.      Bentuk Perusahaan yang diatur dalam KUHDagang, yaitu Persekutuan Firma(Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV)
c.       Bentuk Perusahaan yang diatur dalam perundang-undangan khusus, yaitu Perseroan Terbatas (PT), Koperasi dan Perusahaan Negara (BUMN).

PERSEKUTUAN PERDATA Diatur dalam Pasal 1618 s.d. 1652 KUHPerdata, Buku III, Bab VIII tentangPerserikatan Perdata (Burgerlijk Maatschap).
Pengertian Persekutuan PerdataPersekutuan sebagai suatu perjanjian dimana dua orang atau lebih mengikatkandiri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untukmembagi keuntungan (Pasal 1618 KUHPerdata).Unsur-unsur dalam Persekutuan Perdata meliputi :
1.      Adanya pemasukan sesuatu ke dalam perserikatan (inbreng).
2.      Inbreng dapat berupa uang, barang (materiil/immaterial), atau tenaga (Pasal1619 KUHPerdata).
3.      Adanya pembagian keuntungan atau kemanfaatan diperoleh dari pemasukantersebut.Persekutuan Perdata yang bertindak keluar terhadap pihak ketiga denganterang-terangan dan terus menerus untuk mendapatkan laba berubah menjadiPersekutuan Perdata atau Perserikatan Perdata Jenis Khusus (Pasal 1623KUHPerdata).
Diatur dalam perjanjian pendirian Persekutuan Perdata, dengan ketentuan tidakboleh memberikan keuntungan hanya pada satu orang, tapi bolehmembebankan kerugian pada satu sekutu (Pasal 1635 KUHPerdata). Apabiladalam perjanjian tidak diatur mengenai pembagian keuntungan, makaberpedoman pada Pasal 1633 KUHPerdata.Pembagian keuntungan berdasarkan pada asas keseimbangan pemasukan,artinya :
1)      Pembagian dilakukan menurut harga nilai dari pemasukan masing-masingsekutu kepada persekutuan.
2)      Sekutu yang hanya memasukkan kerajinan saja pembagiannya sama dengansekutu yang nilai barang pemasukkannya terendah, kecuali ditentukan lain.
3)      Sekutu yang hanya memasukkan tenaga kerja mendapat bagian keuntungansama rata, atau disamakan dengan sekutu yang memasukkan uang atau bendaterkecil, kecuali ditentukan lain (Pasal 1633 ayat (2) KUHPerdata)c. Pendirian Persekutuan PerdataPersekutuan Perdata didirikan berdasarkan perjanjian diantara para pihak (asaskonsensualisme) dan tidak memerlukan pengesahan Pemerintah.
a.       Pertanggung Jawaban SekutuPerbuatan hukum seorang sekutu yang dilakukan dengan pihak ketiga hanyamengikat sekutu yang bersangkutan dan tidak mengikat sekutu-sekutu yang lain(Pasal 1644 KUHPerdata), kecuali bila :
1.      sekutu-sekutu yang lain telah memberikan kuasa untuk itu.
2.      Perbuatan sekutu tersebut secara nyata memberikan manfaat bagipersekutuan.
b.      Status Hukum Persekutuan PerdataBerdasarkan Pasal 1644 KUHPerdata maka Persekutuan Perdata bukantermasuk badan hukum, karena pada suatu badan hukum, perbuatan seorangsekutu atas nama persekutuan akan mengikat persekutuan tersebut terhadappihak ketiga. Terbentuknya Persekutuan Perdata tidak memerlukan pengesahanPemerintah sebagai syarat formil suatu badan hukum.
Berakhirnya Persekutuan PerdataBerdasarkan Pasal 1646 KUHPerdata, Persekutuan Perdata dapat berakhir akibat :
1.      Lewatnya waktu dimana persekutuan diadakan.
2.      Musnahnya barang atau selesainya perbuatan yang menjadi pokokpersekutuan.
3.      Atas kehendak semata-mata dari beberapa sekutu.
PERSEKUTUAN FIRMA (Fa)Persekutuan Firma diatur dalam Pasal 16 s.d. Pasal 35 KUHDagang.
a.       Pengertian FirmaFirma berasal dari bahasa Belanda “venootschap onder firma” yang berartisebuah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan. Firma adalahsuatuPersekutuan Perdata yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersamadan tiap-tiap sekutu yang tidak dikecualikan satu dengan lain hal dapatmengikatkan Firma dengan pihak ketiga dan mereka masing-masingbertanggung jawab atas seluruh hutang Firma secara tanggung-menanggung(Pasal 16 s.d. Pasal 18 KUHDagang).Dasar Hukum Persekutuan Firma adalah suatu “Maatschap” dan sebagaiMaatschap khusus, Persekutuan Firma mempunyai unsur-unsur khusus, yaitu :
1)      Selalu menyelenggarakan perusahaan (Pasal 16 KUHDagang).Misal : membuat Pembukuan, Pendaftaran Perusahaan, dll.
2)      Mempunyai nama bersama (Pasal 16 KUHDagang).Kata Firma berarti nama bersama, yaitu nama sekutu yang dipakai menjadinama perusahaan. Misal : salah satu sekutu bernama Budiman, maka namaperusahaannya menjadi “Fa. Budiman Bersaudara”
3)      Pertanggungjawabannya tanggung-menanggung atau bersifat pribadi untuk keseluruhan (Hoofdellijk voor het geheel) dan pada asasnya tiap-tiap sekutu dapat mengikatkan Firma dengan pihak ketiga (Pasal 18 KUHDagang).
b.      Pendirian FirmaPersekutuan Firma terbentuk sejak adanya kata sepakat secara lisan atautertulis antara para sekutu (pendiri), baik dengan akta otentik maupun akta dibawah tangan (Pasal 16 KUHDagang jo. Pasal 1618 KUHPerdata). Bentukperjanjian mendirikan Persekutuan Firma adalah perjanjian konsensuil. Tata cara(prosedur) pendirian Firma menurut KUHDagang adalah :
Pembentukan FirmaAkta pendirian Firma yang dibuat di hadapan Notaris, tidak menjadi syaratmutlak terbentuknya Persekutuan Firma tetapi hanya sebagai alat bukti utamaterhadap pihak ketiga mengenai keberadaan Firma tersebut (Pasal 22KUHDagang). Ketentuan bahwa ketiadaan akta tidak boleh dikemukakan untukmerugikan pihak ketiga dimaksudkan bahwa tidak adanya akta otentik tidakboleh digunakan sebagai dalih bagi pihak ketiga bahwa Firma itu tidak ada,sehingga dapat merugikan pihak ketiga. Sebaliknya pihak ketiga dapatmembuktikan adanya Persekutuan Firma dengan alat bukti lainnya, seperti surat-surat, saksi, dll
Persekutuan Firma harus mendaftarkan akta pendiriannya atau hanya petikannya saja ke kepaniteraan Pengadilan Negeri di mana Persekutuan Firmatersebut didirikan (Pasal 23 dan Pasal 24 KUHDagang).Petikan Akta Pendirian Persekutuan Firma harus memuat :
a.       Nama, nama depan, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
b.      Menyebutkan keterangan apakah persekutuan itu umum atau hanya terbataspada suatu cabang perusahaan khusus.
c.       Penunjukan sekutu-sekutu yang dikecualikan dari hak menandatangani untukfirma.
d.      Saat mulai berlakunya dan akan berakhirnya persekutuan.
e.       Bagian-bagian dari persetujuan persekutuan guna menentukan hak-hak pihakketiga terhadap persekutuan.Tujuan mendaftarkan Akta Pendirian Persekutuan Firma adalah bahwa pihakketiga tidak perlu mengetahui tentang besarnya modal Persekutuan maupunpersoalan yang terjadi di antara para sekutu yang sifatnya pribadi dan tidak adahubungannya dengan pihak ketiga.
3) Pengumuman FirmaAkta pendirian Firma harus diumumkan dalam Berita Negara RI (Pasal 28KUHDagang). Sesuai Pasal 29 KUHDagang, Persekutuan Firma yang belummelakukan pendaftaran dan pengumuman, maka Persekutuan Firma tersebutharus dianggap sebagai :
a.       Persekutuan Umum yang menangani segala urusan perniagaan.
b.      Didirikan untuk waktu tidak terbatas.
c.       Seolah-olah tidak ada seorang sekutu pun yang dikecualikan dari hakbertindak perbuatan hukum dan hak menandatangani atas nama firma.Apabila sekutu melanggar ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar sebelumFirma didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga dapat menuntut kepadaPersekutuan Firma, dengan cara memperhitungkan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi oleh sekutu yang melakukan pelanggaran tersebut.
Pertanggung Jawaban Sekutu Firma Dalam hal pengurus Persekutuan (Pasal 17 KUHDagang), apabila tidak dibuatperaturan-peraturan khusus mengenai cara-caranya mengurus, maka :
1)      Para sekutu dianggap secara timbal-balik telah memberi kuasa supaya yangsatu melakukan pengurusan bagi yang lain.
2)      Para sekutu boleh menggunakan barang-barang kekayaan Persekutuanasalkan sesuai dengan tujuan dan kepentingan Persekutuan.
3)      Para sekutu wajib turut memikul biaya yang diperlukan untuk pemeliharaanbarang-barang Persekutuan.
UNDANG-UNDANG YANG MENGATUR TENTANG BADAN HUKUM / KORPORASI SEBAGAI SUBYEK HUKUM
  1. Undang-Undang Pos (Undang-Undang Nomor 6 tahun 1984 )
Dalam pasal 19 (3), Jika tindak pidana yang disebut dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh, atau atas nama, suatu badan hukum, perseroan, perserikatan orang lain, atau yayasan, maka tuntutan pidana dilakukan dan pidana serta tindakan tata tertib dijatuhkan, baik terhadap badan hukum, perseroan, perserikatan, atau yayasan tersebut, maupun terhadap orang yang memberi perintah melakukan tindak pidana sebagai pimpinan atau penanggung jawab dalam perbuatan atau kelalaian yang bersangkutan, ataupun terhadap kedua-duanya.
  1. Undang-Undang perindustrian (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984 )
Dalam pasal 1 ke-7, Perusahaan industri adalah badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri
  1. Undang-Undang Narkotika (Nomor 22 Tahun 1997)
Dalam pasal 1 ke-19, Korporasi adalah kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan.
  1. Undang-Undang Perbankan (Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 )
Dalam Pasal 21 (1) Bentuk hukum suatu Bank Umum dapat berupa:
a. Perseroan Terbatas;
b. Koperasi; atau
c. Perusahaan Daerah
  1. Undang-Undang Pasar modal (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 )
Dalam pasal 1 ke-23, Pihak adalah orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi
  1. Undang-Undang Pisikotropika (Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 )
Dalam pasal 1 ke-13, Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
  1. Undang-Undang Lingkungan Hidup (Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 )
Dalam pasal1 ke-32, Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
  1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 )
Dalam pasal 1 ke-3, Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersamasama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi
  1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Undang-Unang Nomor 20 Tahun 2001)
Dalam pasal 1 ke-1, Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum
  1. Undang-Undang Pencucian Uang (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010)
Dalam pasal 1 ke-10, Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

SUMBER :

ANALISIS :
Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan untuk memperoleh laba.Sumber hukum perusahaan adalah KUHD, KUHPdt, Undang-undang RI, Kebiasaan dan Yurisprudensi.Pembantu-pembantu perusahaan diantaranya adalah pemegang prokurasi, pengurus filial, pelayan toko, pekerja keliling, agen perusahaan, Bank, Makelar, Komisioner, Notaris dan Pengacara..Jenis-jenis perusahaan diantaranya Perusahaan Perseorangan, Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum, dan Perusahaan Persekutuan Badan Hukum.Perusahaan Persekutuan Bukan Badan Hukum diantaranya Firma dan CV.Perusahaan Persekutuan Badan Hukum diantaranya P.T, BUMN, Perum, Perjan, dan Koperasi.

HUKUM ADAT DI INDONESIA



Hukum adat
Hukum adat adalah sistem hukum yang dikenal dalam lingkungan kehidupan sosial di Indonesia dan negara-negara Asia lainnya seperti Jepang, India, dan Tiongkok. Hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia. Sumbernya adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.

Lingkungan Hukum Adat
Prof. Mr. Cornelis van Vollenhoven membagi Indonesia menjadi 19 lingkungan hukum adat (rechtsringen). Satu daerah yang garis-garis besar, corak dan sifat hukum adatnya seragam disebutnya sebagai rechtskring. Setiap lingkungan hukum adat tersebut dibagi lagi dalam beberapa bagian yang disebut Kukuban Hukum (Rechtsgouw). Lingkungan hukum adat tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Aceh (Aceh Besar, Pantai Barat, Singkel, Semeuleu)
  2. Tanah Gayo, Alas dan Batak
    1. Tanah Gayo (Gayo lueus)
    2. Tanah Alas
    3. Tanah Batak (Tapanuli)
      1. Tapanuli Utara; Batak Pakpak (Barus), Batak karo, Batak Simelungun, Batak Toba (Samosir, Balige, Laguboti, Lumbun Julu)
      2. Tapanuli Selatan; Padang Lawas (Tano Sepanjang), Angkola, Mandailing (Sayurmatinggi)
      3. Nias (Nias Selatan)
  3. Tanah Minangkabau (Padang, Agam, Tanah Datar, Limapuluh Kota, tanah Kampar, Kerinci)
  4. Mentawai (Orang Pagai)
  5. Sumatera Selatan
    1. Bengkulu (Renjang)
    2. Lampung (Abung, Paminggir, Pubian, Rebang, Gedingtataan, Tulang Bawang)
    3. Palembang (Anak lakitan, Jelma Daya, Kubu, Pasemah, Semendo)
    4. Jambi (Batin dan Penghulu)
    5. Enggano
  6. Tanah Melayu (Lingga-Riau, Indragiri, Sumatera Timur, Orang Banjar)
  7. Bangka dan Belitung
  8. kalimantan (Dayak Kalimantan Barat, Kapuas, Hulu, Pasir, Dayak, Kenya, Dayak Klemanten, Dayak Landak, Dayak Tayan, Dayak Lawangan, Lepo Alim, Lepo Timei, Long Glatt, Dayat Maanyan, Dayak Maanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak Ot Danum, Dayak Penyambung Punan)
  9. Gorontalo (Bolaang Mongondow, Suwawa, Boilohuto, Paguyaman)
  10. Tanah Toraja (Sulawesi Tengah, Toraja, Toraja Baree, Toraja Barat, Sigi, Kaili, Tawali, Toraja Sadan, To Mori, To Lainang, Kep. Banggai)
  11. Sulawesi Selatan (Orang Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makasar, Selayar, Muna)
  12. Kepulauan Ternate (Ternate, Tidore, Halmahera, Kao, Tobelo, Kep. Sula)
  13. Maluku Ambon (Ambon, Hitu, Banda, Kep. Uliasar, Saparua, Buru, Seram, Kep. Kei, Kep. Aru, Kisar)
  14. Irian
  15. Kep. Timor (Kepulauan Timor, Timor, Timor Tengah, Mollo, Sumba, Sumba Tengah, Sumba Timur, Kodi, Flores, Ngada, Roti, Sayu Bima)
  16. Bali dan Lombok (Bali Tanganan-Pagrisingan, Kastala, Karrang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok, Sumbawa)
  17. Jawa Pusat, Jawa Timur serta Madura (Jawa Pusat, Kedu, Purworejo, Tulungagung, Jawa Timur, Surabaya, Madura)
  18. Daerah Kerajaan (Surakarta, Yogyakarta)
  19. Jawa Barat (Priangan, Sunda, Jakarta, Banten)[8]
Penegak hukum adat
Penegak hukum adat adalah pemuka adat sebagai pemimpin yang sangat disegani dan besar pengaruhnya dalam lingkungan masyarakat adat untuk menjaga keutuhan hidup sejahtera.
Aneka Hukum Adat
Hukum Adat berbeda di tiap daerah karena pengaruh
  1. Agama : Hindu, Budha, Islam, Kristen dan sebagainya. Misalnya : di Pulau Jawa dan Bali dipengaruhi agama Hindu, Di Aceh dipengaruhi Agama Islam, Di Ambon dan Maluku dipengaruhi agama Kristen.
  2. Kerajaan seperti antara lain: Sriwijaya, Airlangga, Majapahit.
  3. Masuknya bangsa-bangsa Arab, China, Eropa.
Pengakuan Adat oleh Hukum Formal
Mengenai persoalan penegak hukum adat Indonesia, ini memang sangat prinsipil karena adat merupakan salah satu cermin bagi bangsa, adat merupkan identitas bagi bangsa, dan identitas bagi tiap daerah. Dalam kasus salah satu adat suku Nuaulu yang terletak di daerah Maluku Tengah, ini butuh kajian adat yang sangat mendetail lagi, persoalan kemudian adalah pada saat ritual adat suku tersebut, di mana proses adat itu membutuhkan kepala manusia sebagai alat atau perangkat proses ritual adat suku Nuaulu tersebut.
Dalam penjatuhan pidana oleh sala satu Hakim pada Perngadilan Negeri Masohi di Maluku Tengah, ini pada penjatuhan hukuman mati, sementara dalam Undang-undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 4 tahun 2004. dalam Pasal 28 hakim harus melihat atau mempelajari kebiasaan atau adat setempat dalam penjatuhan putusan pidana terhadap kasus yang berkaitan dengan adat setempat.
Dalam kerangka pelaksanaan Hukum Tanah Nasional dan dikarenakan tuntutan masyarakat adat maka pada tanggal 24 Juni 1999, telah diterbitkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No.5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Peraturan ini dimaksudkan untuk menyediakan pedoman dalam pengaturan dan pengambilan kebijaksanaan operasional bidang pertanahan serta langkah-langkah penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat.
Peraturan ini memuat kebijaksanaan yang memperjelas prinsip pengakuan terhadap "hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat hukum adat" sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 3 UUPA. Kebijaksanaan tersebut meliputi :
  1. Penyamaan persepsi mengenai "hak ulayat" (Pasal 1)
  2. Kriteria dan penentuan masih adanya hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat (Pasal 2 dan 5).
  3. Kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya (Pasal 3 dan 4)
Indonesia merupakan negara yang menganut pluralitas di bidang hukum, di mana diakui keberadaan hukum barat, hukum agama dan hukum adat. Dalam praktiknya (deskritif) sebagian masyarakat masih menggunakan hukum adat untuk mengelola ketertiban di lingkungannya.
Ditinjau secara preskripsi (di mana hukum adat dijadikan landasan dalam menetapkan keputusan atau peraturan perundangan), secara resmi, diakui keberadaaanya namun dibatasi dalam peranannya. Beberapa contoh terkait adalah UU dibidang agraria No.5 / 1960 yang mengakui keberadaan hukum adat dalam kepemilikan tanah.
Contoh Kasus :

Dua Suku di Papua Saling Serang Pakai Panah, Satu Terluka

Senin, 28 September 2015 - 16:47 wib
Saling serang antar-dua kelompok warga hari ini terjadi di Distrik Kwamki Lama, Mimika, Papua. Perang antara dua suku yang menggunakan senjata tradisional busur panah berhasil diredam petugas Polres Mimika.
Kejadian bentrok bermula ketika kedua suku Distrik Kwamki Lama sedang dalam proses pembayaran ganti rugi atau denda adat. Proses ganti rugi ini dilakukan oleh pihak atas dari keluarga WM kepada pihak bawah dari keluarga KM. Proses ganti rugi ini terkait dengan kasus perselingkuhan.
Namun suasana yang tenang tiba-tiba berlangsung panas, di mana salah satu oknum berinisial AS dari keluarga KM sebagai pihak bawah atau korban perselingkuhan tiba-tiba mengangkat panah dan kemudian mengarahkan kepada massa dari warga pihak atas atau pelaku perselingkuhan dari keluarga WM.
Situasi kemudian gaduh sehingga menimbulkan adanya kemarahan dan emosi dari suku pihak atas kepada pihak bawah. Kedua suku lantas mengangkat senjata tradisional. Massa kedua kelompok terus-menerus melepaskan anak panah ke sasarannya masing-masing.
Beruntung perang antara kedua suku tidak melebar, di mana petugas kepolisian berada di lokasi saat kejadian dan membendung aksi kedua kelompok yang sudah terlanjur bentrok. Satu peleton Dalmas diterjunkan ke lokasi guna menghentikan aksi saling serang dua kelompok warga tersebut.
Dalam menangani bentrok yang terjadi, petugas sempat beberapa kali kewalahan dan akhirnya mengeluarkan tembakan peringatan disertai pelontar gas air mata. Berselang sekitar 20 menit kemudian, akhirnya massa dari kedua kelompok berhasil ditenangkan.
Petugas mencoba melakukan komunikasi terhadap kedua suku dan akhirnya bisa menenangkan massa. Mereka akhirnya kembali ke tempat masing-masing namun masih saling berjaga-jaga.
Aparat hingga kini masih menjaga ketat lokasi bentrokan. Mengantisipasi adanya bentrok susulan mengingat salah seorang anggota suku dari pihak atas terkena panah pada bagian paha kanan.
Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Mimika, Kompol A Korowa menjelaskan, bentrokan bermula dari penyelesaian kasus perselingkuhan. Di mana pihak atas atau pihak istri dari keluarga WM harus mengganti rugi dengan membayar denda adat kepada pihak bawah atau pihak suami dari keluarga KM. Sehingga dari situlah diadakan prosesi bayar denda adat, dengan tuntutan denda adat sebesar Rp30 juta dan enam ekor babi.
"Tadi sudah terkumpul sesuai yang diinginkan pihak bawah, tetapi ada lagi yang mau mencoba provokasi dan tidak menginginkan situasi ini aman," terang Korowa, Senin (28/9/2015)..

SUMBER
https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_adat (14 :48 - 14: 55 29/04/2016)-

ANALISIS
Dilihat dari kasus antar suku diatas timbul dikarenakan beberapa faktor seperti sektor pendidikan yang tak berjalan baik, Ibaratnya jika tingkat pendidikan baik maka masyarakat tak mudah terpengaruh oleh rayuan provokator sehingga tak mudah timbul konflik. Dan penduduk yang tidak menuruti ketua adat, dalam kasus tersebut kedua belah pihak keluarga sudah ada niat bermusyawara yang baik dan berdamai akan tetapi kerabat dari salah satu keluarga yang tiba-tiba memanah kepada keluarga lawan. Sikap pemerintah terhadap konflik yang terjadi Adanya konflik di Papua yang telah terjadi selama beberapa tahun terakhir telah menimbulkan kerugian di masyarakat. Konflik yang terjadi seharusnya dapat terselesaikan dengan baik agar tidak terulang lagi di masyarakat.

Minggu, 24 April 2016

CHARACTER BUILDING ( PEMBANGUNAN KARAKTER)

I. Pengertian Pembangunan Karakter
Pengertian Karakter Building dalam segi bahasa, Charakter Building atau membangun karakter terdiri dari 2 suku kata yaitu membangun (to build) dan karakter (character) artinya membangun yang mempunyai sifat memperbaiki, membina, mendirikan. Sedangkan karakter adalah tabiat, watak, aklak atau budi pekerti yang membedakan seserang dari yang lain. Dalam konteks pendidikan (Modul Diklat LAN RI) pengertian Membangun Karekter (character building) adalah suatu proses atau usaha yang dilakukan untuk membina, memperbaiki dan atau membentuk tabiat, watak, sifat kejiwaan, akhlak (budi pekerti), insan manusia (masyarakat) sehingga menunjukkan perangai dan tingkah laku yang baik berlandaskan nilai-nilai pancasila.
Berdasarkan pengertian tersebut, dapat dikemukakan bahwa upaya membangun karakter akan menggambarkan hal-hal pokok sebagai berikut:
-        Merupakan suatu proses yang terus menerus dilakukan untuk membentuk, tabiat, watak dan sifat sifat kejiwaan yang berlandaskan kepada semangat pengabdian dan
kebersamaan
-        Menyempurnakan karakter yang ada untuk terwujudnya karakter yang diharapkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
-        Membina karakter yang ada sehingga menampilkan karakter yang kondusif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang dilandasi dengan nilai – nilai falsafah bangsa yaitu Pancasila

II. Faktor – Faktor yang mempengaruhi Pembentukan Karakter
Dalam membangun karakter suatu bangsa diperlukan perilaku yang baik dalam rangka melaksanakan kegiatan berorganisasi, baik dalam organisasi pemerintahan maupun organisasi swasta dalam bermasyarakat. Maka karakter manusia merupakan suatu hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam rangka mewujudkan cita-cita dan perjuangan berbangsa dan bernegara guna terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Karakter adalah sesuatu yang sangat penting dalam pengembangan kualitas manusia maka karakter mempunyai makna sebuah nilai yang mendasar untuk mempengaruhi segenap pikiran, tindakan dan perbuatan setiap insan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam hal ini adapun nilai-nilai dalam pembangunan karakter yang dimaksud adalah
– Kejuangan
– Semangat
– Kebersamaan atau Gotong Royong
– Kepedulian atau Solider
– Sopan Santun
– Persatuan dan Kesatuan
– Kekeluargaan
– Tanggung jawab
Nilai-nilai seperti tersebut apabila dilihat lebih cermat dalam kondisi saat ini nampaknya cenderung semakin luntur hal ini dilihat semakin jelas contoh diantaranya makin maraknya tawuran antar pelajar, konflik antar masyarakat, maraknya korupsi di lingkungan pemerintah dan lain sebagainya. Kondisi yang seharusnya tetap dijaga dan dilestarikan sebagai wujud untuk meningkatkan rasa kepedulian, kemanusiaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara haus tetap di jaga dan dilestarikan.
Untuk itu faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam rangka menjaga nilai-nilai dalam karakter tersebut adalah:
– Ideologi
– Politik
– Ekonomi
– Sosial Budaya
– Agama
– Normatif
– Pendidikan
– Lingkungan
– Kepemimpinan

III. Character Building dalam Rangka Membangun Karakter Bangsa yang Mandiri dan Unggul
Berdasarkan uraian yang telah disampaikan sebelumnya, salah satu faktor-faktor yang membangun karakter adalah pendidikan, untuk itu dalam rangka membangun karakter suatu bangsa salah satunya adalah melalui pendidikan karakter, Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
– kekuatan spiritual keagamaan
– pengendalian diri
– kepribadian
– kecerdasan
– akhlak mulia
– keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Sedangkan Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pembentukan Character didapatkan dan di implementasikan melalui :
– Lingkungan Keluarga ( Home )
– Lingkungan Kerja Kantor ( Bussines )
– Lingkungan Sekolah ( School )
– Lingkungan Kerabat atau Pergaulan ( Community )
Dan Karakter seseorang dapat di bangun jika kita membiasakan untuk bersifat
– Honesty
– Citizenship
– Courage
– Fairness
– Respect
– Responsibility
– Perseverance
– Caring
– Self- Discipline
Tujuan dari pembangunan karakter adalah untuk mengembangkan karakter bangsa agar mampu mewujudkan nilai-nilai luhur Pancasila. Pembangunan karakter ini berfungsi untuk mengembangkan potensi dasar agar berbaik hati, berpikiran baik, dan berperilaku baik; memperbaiki perilaku yang kurang baik dan menguatkan perilaku yang sudah baik; serta menyaring budaya yang kurang sesuai dengan nilai-nilai luhur Pancasila. Ruang lingkup pembangunan karakter ini mencakup keluarga, satuan pendidikan, masyarakat sipil, masyarakat politik, pemerintah, dunia usaha, dan media massa.
Berkenaan hal tersebut (Indrianto B, 2011) mengatakan bahwa Ada tiga lapis (layer) pendidikan karakter yang hendak dikembangkan yaitu:
  1. Menumbuhkan kesadaran kita sebagai sesama makhluk Tuhan. Sebagai sesama makhluk, tidak pantas kalau kita itu sombong, seolah-olah merasa dirinya yang paling benar. Keutamaan kita justru terletak pada kemampuan untuk memberi manfaat bagi orang lain, termasuk memuliakan orang lain. Kesadaran sebagai makhluk Tuhan akan menumbuhkan rasa saling menghargai dan menyayangi. Tentu juga menumbuhkan sifat jujur karena Tuhan Maha Mengetahui; kita tidak bisa berbohong.
  2. Membangun dan menumbuhkan karakter keilmuan. Karakter ini sangat ditentukan oleh keingintahuan (kuriositas) intelektual. Penanaman logika ilmiah sejak dari pendidikan usia dini menjadi langkah penting untuk dilakukan. Dalam kerangka berpikir ilmiah, segala sesuatu harus diuji coba sebelum menjadi kesimpulan. Dari sinilah akan muncul kreativitas, inovasi, dan produktivitas yang sangat menentukan daya saing bangsa.

-          Pendidikan harus mampu menumbuhkan karakter yang mencintai dan bangga sebagai bangsa Indonesia. Pendidikan harus mampu menginternalisasikan keempat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI) ke dalam diri pendidik dan peserta didik. Pemahaman akan sejarah dan falsafah keempat pilar tersebut menjadi sangat penting guna menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Kecintaan dan kebanggaan yang besar akan memacu semangat setiap warga bangsa untuk berprestasi setinggi-tingginya mengharumkan nama bangsa.
Berkenaan dengan hal tersebut pembangunan pendidikan karakter merupakan tumpuan untuk menjamin perpaduan dari ketiga lapisan di atas dapat berjalan selaras dengan zaman. Di era global saat ini, kreativitas dan inovasi dihargai sangat tinggi melebihi sumber daya alam. Kreativitas dan inovasi yang dibarengi dengan kemampuan mengelola jaringan merupakan kunci dari keunggulan suatu bangsa. Situasi ini hanya dapat terwujud bila ketiga lapis pendidikan karakter yaitu kreativitas dan inovasi dalam bidang keilmuan, kemampuan mengelola jaringan berupa sikap memuliakan sesama makhluk Tuhan, dan kecintaan serta bangga terhadap bangsanya dilaksanakan dengan harmonis dan konsisten.

Untuk kita sebagai bagian dari masyarakat dan aparatur pemerintah diharapkan dapat menjaga nilai-nilai dalam pembangunan karakter dan dapat diimplementasikan dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari agar menjadi manusia yang unggul dan bermartabat dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara.

v STEP – STEP for CHARACTER BUILDING
Tahap – tahap untuk Pembangunan Character

I.       Personal Transformation
Hal penting dalam membangun karakter adalah membangun ikatan antara nilai tersebut dengan suara hati manusia yang terdalam (inner voice) sehingga setiap individu menjalankan nilai tersebut bukan karena kewajiban, dalam tataran intelektual, juga bukan karena takut pada pimpinan, dalam tataran emosional, melainkan sebagai sebuah komitmen spiritual mereka kepada Sang Pencipta.
Bagi sebuah institusi, menanamkan nilai di dalam diri setiap individu yang terlibat di dalamnya, sangatlah penting. Seperti kita ketahui, sebagus apapun sistem yang berlaku namun apabila individu sebagai pelaksana sistem berperilaku menyimpang dan melanggar nilai tersebut maka akan menimbulkan kerugian. Lebih penting lagi adalah membangun ikatan antara nilai tersebut dengan suara hati manusia yang terdalam (inner voice) sehingga setiap individu menjalankan nilai tersebut bukan karena kewajiban
Dalam tataran intelektual, juga bukan karena takut pada pimpinan dalam tataran emosional, melainkan sebagai sebuah komitmen spiritual mereka kepada Sang Pencipta dan mengubah paradigma seseorang akan arti sebuah kebahagiaan dan pekerjaan. Jika selama ini makna kebahagiaan hanya sesuatu yang bersifat materi dan emosional maka melalui training ini peserta akan diajak menemukan kebahagiaan lain yaitu spiritual happiness, sehingga hidup menjadi lebih bermakna dan bernilai (meaning & values).
-        Manfaat bagi sekitar
Menanamkan nilai dan prinsip moral, sebagai panduan etika, serta meningkatkan komitmen setiap individu untuk menjalankannya
Memberikan makna bekerja kepada setiap individu sehingga meningkatkan loyalitas dan juga produktivitas

-        Manfaat Bagi Pribadi
Mampu menemukan kebahagiaan spiritual sehingga memandang pekerjaan bukan beban melainkan sebuah pengabdian dan panggilan jiwa
(vocation/calling)

II. Mission & Character Building
Pentingnya sebuah penetapan misi yang terinternalisasi di dalam setiap individu sehingga mampu mendorong sebuah keberhasilan. Kemudian, setelah menetapkan Visi – Misi, harus dilakukan pembentukan karakter sumber daya manusia yang diperlukan agar Visi – Misi tersebut dapat diwujudkan.
Presiden Direktur perusahaan Coca Cola Amerika, Robert Woodruff, pada 1923-1935, memiliki misi “Kapan saja, di mana saja, minum Coca Cola”. Artinya, dimanapun Anda berada selalu minum Coca Cola. Inilah yang memberikan kekuatan dan dorongan kepada jajaran direksi, manajemen hingga ke tingkat karyawan terendah mereka untuk merambah dunia.
Contoh tersebut menunjukkan pentingnya sebuah penetapan misi yang terinternalisasi di dalam setiap individu sehingga mampu mendorong sebuah keberhasilan. Kemudian, setelah menetapkan Visi – Misi, harus dilakukan pembentukan karakter sumber daya manusia yang diperlukan agar Visi – Misi tersebut dapat diwujudkan.
I ntegrasikan misi kehidupan yang seringkali terpisah: antara pribadi dengan insitusi tempat bekerja, antara dunia dengan akhirat, antara pribadi dengan pasangan dan keluarga. Selain itu, training ini juga akan membentuk karakter yang tangguh dengan cara mengubah paradigma dalam melihat sebuah masalah, bukan lagi sebagai sebuah beban melainkan kesempatan untuk menempa diri.
-        Manfaat Bagi Pribadi
·         Mampu menyelaraskan Visi – Misi pribadi dengan Visi – Misi Perusahaan sehingga bekerja bukan lagi sebuah beban
·         Mampu menyelaraskan Visi – Misi pribadi dengan Visi – Misi Pasangan serta Keluarga sehingga keharmonisan dalam lingkungan pribadi akan
mendorong produktivitas dalam pekerjaan
·         Mampu memaknai setiap tantangan sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri sehingga dapat bekerja dalam tekanan/stress

III. SELF CONTROL & COLLABORATION
Kelemahan yang tidak terkontrol dapat menjadi sumber runtuhnya sebuah institusi begitu pula dengan kekuatan yang tidak sinergis.
Setelah membangkitkan visi-misi dan membangun karakter, langkah selanjutnya adalah mengelola kelemahan agar potensi yang dimiliki dapat dikeluarkan serta membangun kolaborasi antar individu maupun antar bagian. Mengapa pengelolaan kelemahan dan kekuatan serta kolaborasi menjadi sangat penting? Karena kelemahan yang tidak terkontrol dapat menjadi sumber runtuhnya sebuah institusi begitu pula dengan kekuatan yang tidak sinergis.
Arie de Geus dalam bukunya The Living Company menyebutkan bahwa sepertiga dari perusahaan yang terdaftar dalam Fortune 500 pada tahun 1970 akhirnya lenyap pada tahun 1983. Sebagian besar diantara perusahaan tersebut mengalami permasalahan internal seperti: perilaku malas, kurang disiplin, kerap bolos dan egoistis dalam bekerjasama.
– Manfaat Bagi Pribadi
Mampu mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan diri sehingga dapat senantiasa dapat mengendalikan emosi
Mampu meminimalisir sifat negatif dan mengeluarkan sifat positif sehingga dapat bekerjasama dengan baik, dalam sebuah tim

IV. TOTAL ACTION
Semua persyaratan bagi sebuah institusi untuk maju telah terpenuhi, namun mengapa target masih belum tercapai? Jawabannya adalah kesenjangan eksekusi.
Visi telah ditetapkan, Misi telah ditentukan, Nilai telah terinternalisasi kokoh ke dalam karakter yang komit untuk menghadapi segala ujian & tantangan. Lebih lanjut, seluruh potensi dan kelemahan telah diidentifikasi dan masing-masing bagian telah berkolaborasi secara strategis. Semua persyaratan bagi sebuah institusi untuk maju telah terpenuhi, namun mengapa target masih belum tercapai? Jawabannya adalah kesenjangan eksekusi.
Kesenjangan eksekusi terjadi karena pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan rencana strategis yang sudah ditentukan, baik itu dari segi waktu maupun kualitas pekerjaannya. Tanamkan sebuah kesadaran bahwa waktu yang dimiliki untuk mewujudkan visi, sangat terbatas dan kesempatan tidak datang untuk kedua kali. Oleh karena itu, setiap individu harus disiplin dan konsisten dalam menjalankan tugas serta rencana.
– Manfaat Bagi Pribadi
Mampu memahami bahwa tidak ada kesempatan kedua sehingga senantiasa melakukan yang terbaik
Mampu memahami bahwa waktu terbatas sehingga disiplin dalam menjalankan rencana kerja

SUMBER :
https://en.wikipedia.org/wiki/Character_Building  (4:56 PM - 5:10 PM 24/04/2016)

ANALISIS :
Karakter building di Indonesia masih merupakan suatu isu besar, bahkan amat besar. Semua kebobrokan yang kita rasakan kini lahir dari tidak adanya watak yang cukup kokoh pada diri kita bersama. Watak bangsa rapuh dan watak manusia Indonesia mudah goyah. Saya kira jumlah orang yang jujur masih cukup banyak di Indonesia, tetapi mereka tidak berdaya menghadapi kelompok kecil manusia Indonesia yang korup, yang mempunyai kekuasaan atau membonceng pada kekuasaan.

Berdasar hal ini karakter building pada dasarnya adalah
membimbing anak untuk secara sukarela mengikatkan diri pada nilai. Karakter Building dapad dilihat dari bagaimana cara kita melaksanakannya, terutama dari segi evaluasi. Mengetahui kemajuan anak dalam aspek kognitif relatif itu mudah. Nilai-nilai apa saja yang dikenal dan dipahami anak, mengenai berbagai hal dalam kehidupan. Nilai-nilai tentang pergaulan, sosial, tentang etos kerja, tentang kejujuran. Dan apa saja yang telah
diketahui dan dipahami anak tentang berbagai jenis nilai secara kognitif dan efektif Bagaimana mengevaluasi keberhasilan anak dalam mengenali dan memahami
nilai-nilai tersebut.