PERUSAHAAN LEASING
PENGERTIAN
LEASING
Sewa guna usaha (Bahasa
Inggris: leasing) atau sering disingkat SGU adalah kegiatan pembiayaan dengan
menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun
tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh penyewa guna usaha (lessee)
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran .
Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya
perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Pengadaan barang modal
dapat juga dilakukan dengan cara membeli barang penyewa guna usaha yang
kemudian disewagunausahakan kembali. Sepanjang perjanjian SGU, hak milik atas
barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.
Secara umum leasing
artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan barang modal untuk
digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Munculnya lembaga
leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini
mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional
perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dan untuk membiayai
pembelian barang – barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara 3 -5
tahun atau lebih.
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
Pihak utama dalam leasing, menurut Ahmad Awari, ada beberapa pihak yang terlibat dala perjanjian lease, yaitu sebagai berikut :
1.
Pihak perusahaan sewa guna usaha
(Lessor) adalah perusahan atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada
lessee dalam bentuk barang modal.
2.
Perusahaan penyewa (Lesse) adalah
perusahaan atau pihak yang memperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari
lessor.
3.
Supplier adalah perusahaan atau pihak
yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lesse dengan
pembayaran secara tunai oleh lessor.
Ciri
– ciri Leasing
Ciri – ciri adalah
sebagai berikut :
1.
Biasanya ada hubungan jangka waktu lease
dan masa kegunaan benda lease tersebut.
2.
Hak milik benda lease ada pada leasor
3.
Benda yang menjadi objek leasing adalah
benda – benda yang digunakan dalam suatu perusahaan.
JENIS – JENIS LEASING
1.
Finance Leasing (sewa guna usaha
pembiayaan)
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang
membiayai penyediaan barang modal. Penyewa guna usaha (lessee) biasanya memilih
barang modal yang dibutuhkan dan atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai
pemilik barng modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan dan pemeliharaan
barang modal yang menjadi objek transaksi leasing.
Lessor
akan mengeluarkan dananya untuk membayar barang tersebut kepada supplier dan
kemudian barang tersebut diserahkan kepada lessee. Sebagai imblan atau jasa
penggunaan barang tersebut lesse akan membayar secara berkala kepada lessor
sejumlah uang yang beruba uang rental untuk jangka waktu tertentu yang telah
disepakati bersama.
Jumlah
rental ini secar keseluruhan akan meliputi harga barang yang dibayar oleh
lessor ditambah fktor bunga serta keuntungan pihak lessor. Selanjutnya capital
atau finance lease masih bias dibedakan menjadi 2, yaitu :
a. Direct finance lease
Transaksi
ini terjadi jika lessee sebelumny belum pernah memilike barang yang dijadikan
objek lease. Secara sederhana bisa dikatakan bahwa lessor membeli suatu barang
atas permintaan lesse dan akan dipergunakan oleh lessee.
b. Sale and lease back
b. Sale and lease back
Dalam
transaksi ini lesse menjual barang yang telah dimilikinya kepada lessor. Atas
barang yang sama ini kemudian dilakukan uatu konrak leasing antara lesse dengan
lessor. Dengan memperhatikan mekanisme ini, maka perjanjian ini memiliki tujuan
yang berbeda dibandingkan direct finance lease. Di sini lesse memerlukan cash
yng bisa dipergunakan untuk tambahan modal kerja atau untuk kepentingan
lainnya. Bisa dikatakan bahwa dengan sistem saale and lease back memungkinkan
lessor memberikan dana untuk keperluan pa saja kepada kliennya dan tentu saja
dana yang dibutuhkana sesuai dengan nilai objek barang lease.
2.
Operating lease (sewa menyewa biasa)
Dalam
sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha membeli barang modal dan
selanjutnya disewagunakan kepada penyewa guna usaha. Berbeda dengan finance
lease, jumlah seluruh pembayaran sewa guna usaha berkala dalam operating lease
tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal
tersebut berikut dengan bunganya. Perbedaan ini disebabkan perusahaan sewa guna
usaha mengharapkan keuntungan justru dari penjualan barang modal yang disewa
guna usahakan atau melalui beberapa kontrak sewa guna usaha lainnya.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
Perusahaan sewa guna usaha dalam operating lease biasanya bertanggung jawab atas biaya – biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan.
3.
Sales – Typed Lease (sewa guna usaha
penjualan)
Suatu
transaksi sewa guna usaha, dimana produsen atau pabrikan juga berperan sebagai
perusahaan sewa guna usaha sehingga jumlah traksaksi termasuk bagian laba sudah
diperhitungkan oleh produsen atau pabrikan.
4.
Leveraged Lease
Suatu
transaksi sewa guna usaha, selain melibatkan lessor dan lessee juga melibatkan
bank atau kreditor jangka panjang yang membiayai bagian terbesar transaksi.
5.
Cross Border Lease
6.
Transaksi pada jenis ini merupakan suatu
transaksi leasing yang dilakukan dengan melewati batas suatu negara. Dengan
demikian antara lessor dan lesse yang dilakukan dengan melewati batas suatu
negara. Dengan demikian antara lessor dan lesse terletak pada dua negara
berbeda.
Penggolongan
Perusahaan Sewa Guna Usaha (Leasing)
1.
Independent Leasing Company
Perusahaan
sewa guna usaha merupakan suatu perusahaan yang berdiri sendiri, tidak terkait
dengan suatu produsen barang modal sehingga dalam pembiayaan barang modal yang
dilakukan oleh independent leasing company ini dapat beragam ( tidak terfokus
kepada satu merek barang modal, tetapi dapat terdiri dari berbagai merek maupun
jenisnya).
2.
Non Independent Leasing Company
Perusahaan
sewa guna usaha ini merupakan suatu perusahaan yang mempunyai hubungan langsung
dengan produsen barang modal, dimana pendirian perusahaan sewa guna usaha untuk
meningkatkan penjualan barang modal yang diproduksi oleh produsen yang
bersangkutan.
3.
Captive lessor
Sering
juga disebut two party lessor yang melibat dua pihak.
4.
Lease broker atau packager
Berfungsi
mempertemukan calon lesse dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang
modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau
peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya.
PROSEDUR
MEKANISME LEASING
Dalam melakukan
perjanjian leasing terdapat prosedur dan mekanisme yang harus dijalankan yang
secara garis besar dapat diuraikan sebaga berikut :
1.
Lesse bebas memilih dan menentukan
peralatan yang dibutuhkan, mengadakan penawaran harga dan menunjuk supplier
peralatan yang dimaksudkan.
2.
Setelah lesse mengisi formulir
permohonan lease, maka dikirimkan kepada lessor disertai dokumen lengkap.
3.
Lessor mengevakuasi kelayakan kredit dan
memutuskan untuk memberikan fasilitas lease dengan syarat dan kondisi yang
disetujui lesse (lama kontrak pembayaran sew lease), setelah ini maka kontrak
lease dapat ditandatangani.
4.
Pada yang sama, lesse dapat
menandatangani kontrak asuransi untuk peralatan yang dilease dengan perusahaan
asuransi yang disetujui lessor, seperti yang tercantum dalam kontrak lease.
Antara lessor dan perusahaan asuransi terjalin perjanjian kontrak utama.
Kontrak pembelian peralatan akan ditandatangani lessor dengan supplier
peralatan tersebut.
5.
Supplier dapat mengirimkan peralatan
yang dilease ke lokasi lesse. Untuk mempertahankan dan memelihara kondisi
peralatan tersebut, supplier akan menandatangani perjanjian purna jual.
6.
Lessee menandatangani tanda terima
peralatan dan menyerahkan kepada supplier.
7.
Supplier menyerahkan tanda terima (yang
diterima dari lesse), bukti pemilikan dan pemindahan pemilikan kepada supplier.
8.
Lessor membayar harga peralatan yang
dilease kepada supplier.
9.
Lesse membayar sewa lease secara
periodik sesuai dengan jadwal pembayaran yang telah dditentukan dalam kontrak
lease.
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
Perjanjian yang dibuat antara lessor dengan lessee disebut lease agrement, dimana didalam perjanjian tersebut memuat kontrak kerja bersyarat antara kedua belah pihak. Isi kontrak yang dibuat secara umum memuat antara lain:
a. Nama
dan alamat lease
b. Jenis
barang modal yang diinginkan
c. Jenis
atau jumlah barang yang dileasekan
d. Syarat
– syarat pembayaran
e. Syarat
kepemilikan atau syarat lainnya
f. Biaya
– biaya yang dikenakan
g. Sangsi
– sangsi apabila lesse ingkar janji
Setiap fasilitas leasing yang diberikan oleh
perusahaan leasing kepada pemohon (Lessee) akan dikenakan berbagai macam biaya
yang dibebankan terhadap lesse tidaklah sama.
KEUNTUNGAN
SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pembiayaan melalui
leasing merupakan pembiayaan yang sangat sederhana dalam prosedur dan pelaksanaannya
dan oleh karena itu leasing yang digunakan sebagai pembayaran alternatif tampak
lebih menarik. Sebagai suatu alternatif sumber pembiayaan modal bagi perusahaan
– perusahaan, maka leasing didukung oleh keuntungan – keuntungan sebagai
berikut :
1.
Fleksibel.
2.
Tidak diperlukan jaminan.
3.
Capital saving.
4.
Cepat dalam pelayanan.
5.
Pembayaran angsuran lease diperlakukan sebagai
biaya operasional.
6.
Sebagai pelindung terhadap inflasi.
7.
Adanya hak opsi bagi lesse pada akhir
mas lease.
8.
Adanya kepastian hukum.
9.
Terkadang leasing merupakan satu – satunya
cara untuk mendapatkan aktiva bagi suatu perusahaan
CONTOH PERUSAHAAN
LEASING
PT.
Summit Oto Finance
Didirikan tahun 1990,
pada awalnya Perusahaan ini bernama PT Summit Sinar Mas Finance, hasil
kerjasama usaha antara PT Sinar Mas Multiartha dan Sumitomo Corporation,
Jepang. Awalnya PT Summit Sinar Mas Finance memfokuskan aktivitas usaha pada
sewa guna usaha. Namun di tahun 2003 PT Summit Sinar Mas Finance mengubah
aktivitas usahanya menjadi perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, sekaligus
mengganti namanya menjadi PT Summit Oto Finance.
Sumitomo Corporation
adalah perusahaan dagang Jepang yang terpadu (sogoshosha). Sebagai Pemegang
saham utama, Sumitomo Corporation memberikan dukungan dan mengendalikan semua
aspek usaha dari manajemen, treasury, keuangan hingga operasi. Dengan dukungan dari
Sumitomo Corporation, PT Summit Oto Finance telah berhasil tumbuh dan
meningkatkan pembiayaan motor serta memiliki kantor jaringan yang tersebar
diseluruh Indonesia.
Usaha utama PT
Summit Oto Finance adalah pada pembiayaan kepemilikan motor baru. PT Summit Oto
Finance lebih berfokus kepada pelanggan perorangan daripada perusahaan, dengan
tujuan penyebaran risiko. Sebagai perusahaan pembiayaan yang independen, PT
Summit Oto Finance tidak memiliki keterkaitan dengan pabrikan, sehingga
perusahaan memiliki keleluasaan untuk membiayai semua merek motor yang tersedia
di pasar.
PT Summit Oto Finance
juga telah menikmati pertumbuhan pasar motor domestik yang kuat dalam beberapa
tahu terakhir, serta mampu mempertahankan posisinya sebagai salah satu pemain
terkemuka dalam pembiayaan motor.
Dengan pedoman kinerja
“3M + 1T” (Man, Management, Money plus Technology), Perusahaan berhasil
memberikan pelayanan yang memuaskan kepada nasabahnya dan mencatat peningkatan
kinerja yang signifikan selama tahun 2013.
Dalam usaha menyediakan
layanan “one-stop service”, PT Summit Oto Finance mengembangkan web site
(www.otofinance.co.id). PT Summit Oto Finance juga terus memperkuat system
Teknologi Informasi dengan cara meningkatkan efisiensi dan produktivitas di
kantor-kantor cabang dalam hal pelayanan pelanggan.
PT Summit Oto Finance
senantiasa berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada para pelanggan. Sampai
akhir 2013 PT Summit Oto Finance telah mengoperasikan 171 jaringan usaha yang
tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu juga Perusahaan telah bekerjasama
dengan bank - bank berjaringan nasional dan PT Pos Indonesia untuk penerimaan
pembayaran angsuran yang memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para
pelanggan dalam hal pembayaran angsuran kredit.
Sumitomo Corporation
sebagai pemegang saham utama PT Summit Oto Finance, berkomitmen untuk selalu
memberikan dukungan pada PT Summit Oto Finance, baik dalam hal manajemen,
pendanaan, pemasaran maupun operasional perusahaan.
Didukung modal
yang kuat, tim manajemen yang handal, mitra usaha, pelanggan setia dan 8.953
karyawan, pada tahun 2013 PT Summit Oto Finance telah berhasil tumbuh dengan
Total Aset sebesar Rp9,6 triliun, Total Ekuitas sebesar Rp3,3 triliun serta
Laba Bersih sebesar Rp313,8 miliar. Pada bulan Desember 2013 Pemeringkat Efek
Indonesia (PEFINDO) memberikan peringkat idAA (Double A; Stable Outlook) untuk
Perseroan dan Obligasi Summit Oto Finance.
Kepemilikan
Saham per 31 Desember 2013:
Sumitomo
Corporation : 85,00 %
PT
Sumitomo Indonesia: 10,00%
PT
Summit Auto Group: 5 %
Keuntungan Menggunakan OTO FINANCE
Selain
menyediakan dealer dan
bengkel resmi nan bekerja sama dengan Oto Finance, sebagai perusahaan pemberi
kredit, Oto Finance juga menyediakan pengurusan surat-surat baik BPKB maupun
STNK. Bila Anda telah melunasi seluruh kewajiban di Oto Finance atau kredit
telah berakhir, kemudian bermaksud mengambil BPKB, maka nan harus Anda lakukan
ialah mendatangi Oto Finance terkait.
Hubungi
bagian pengurusan BPKB di Oto Finance. Petugas di bagian BPKB akan menanyakan
nomor kontrak, nama debitur dan kapan anda melunasi atau pembayaran terakhir.
Catatlah hal-hal tersebut sehingga akan mempermudah proses. Selain itu sewaktu
akan mengambil BPKB jangan lupa membawa KTP nan masih berlaku dan bukti setor
terakhir.
Akan lebih baik bila Anda menghubungi Oto Finance sebelum
kedatangan, sehingga memberi kesempatan kepada petugas BPKB di Oto Finance
menyiapkannya terlebih dahulu. Hal ini juga akan semakin memperlancar
pengurusannya.
Apakah pengambilan BPKB hanya dapat diambil oleh nama
debitur? Oto Finance tetap memberi kemudahan. Artinya siapapun dapat mengambil
BPKB asal memenuhi persyaratan nan telah ditentukan. Misalnya saja pengambilan
BPKB ini dapat diambil oleh orang lain nan telah diberi surat kuasa.
Selain itu siapkan terlebih dahulu dokumen nan harus
disertakan seperti surat kuasa bermaterai, KTP orisinil pemberi dan penerima
kuasa, serta bukti pembayaran terakhir. Sementara apabila debitur meninggal
dunia, BPKB masih dapat diambil oleh pakar waris atau mereka nan ditunjuk oleh
pakar waris dengan menyertakan dokumen nan diperlukan. Hal-hal teknis lain
dapat ditanyakan langsung ke bagian informasi di setiap kantor Oto Finance.
Layanan lain buat memberi kemudahan kepada debitur nan
disediakan oleh Oto Finance ialah
pengurusan perpanjanan STNK nan dikenakan biaya jasa pengurusan dan biaya
administrasi.
SUMBER
:
https://id.wikipedia.org/wiki/Sewa_guna_usaha
(09:47PM -10:00PM 21/06/16)
https://rivaldiligia.wordpress.com/2012/03/30/pengertian-leasing/
(09:47PM-10:00PM 21/06/16)
http://www.otofinance.co.id/Pages/themearticle2.aspx?ID=DOC-080809-0014&docname=profil&AspxAutoDetectCookieSupport=1 (10:00PM-10:07PM
21/06/16)
ANALISIS
:
leasing adalah setiap
kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal
untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu , berdasarkan
pembayaran secara berskala di sertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan
tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang
jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah di sepakati bersama .
oleh karena itu leasing termasuk salah satu jenis lembaga pembiayaan karena
leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal . Awalnya
PT Summit Sinar Mas Finance memfokuskan aktivitas usaha pada sewa guna usaha.
Namun di tahun 2003 PT Summit Sinar Mas Finance mengubah aktivitas usahanya
menjadi perusahaan pembiayaan kendaraan bermotor, sekaligus mengganti namanya
menjadi PT Summit Oto Finance. Usaha utama PT Summit Oto Finance adalah
pada pembiayaan kepemilikan motor baru. PT Summit Oto Finance lebih berfokus
kepada pelanggan perorangan daripada perusahaan, dengan tujuan penyebaran
risiko.