Etika dianggap sebagai sesutu yang bernilai
tinggi dalam kehidupan sehari-hari begitu juga dalam proses auditing. Saat
melakukan proses auditing, seorang auditor dituntut untuk bisa bekerja dan
bertindak secara profesional sesuai dengan etika dan aturan yang ada. Etika dan
aturan yang harus ditaati seorang auditor telah ditetapkan oleh pasar modal dan
Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM). Keputusan yang nantinya diambil oleh
seorang auditor sangat berpengaruh kepada publik dan para pengguna keputusan.
Untuk itu seorang auditor diharapkan dapat melaksanakan etika dalam auditing
yang dilakukan.
Etika dalam audit dapat diartikan sebagai suatu
prinsip yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen untuk
melakukan suatu proses yang sistematis dalam proses pengumpulan dan
pengevaluasian bahan bukti secara objektif tentang informasi yang dapat diukur
mengenai asersi-asersi suatu entitas ekonomi, dengan tujuan untuk menentukan
dan metepkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut, serta melaporkan
kesesuaian informasi tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Auditor
harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan audit dengan tujuan
untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan keuangan bebas dari
salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan.
Etika Auditing adalah suatu sikap dan perilaku
mentatati ketentuan dan norma kehidupan yang berlaku dalam suatu proses yang
sistematis untuk memperoleh dan menilai bukti-bukti secara objektif, yang
berkaitan dengan asersi-asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian
ekonomi.
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan
melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang
dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Seorang auditor dalam mengaudit sebuah laporan
keuangan harus berpedoman terhadap standar auditing yang telah ditntukan
Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar auditing merupakan pedoman audit
atas laporan keuangan historis. Standar auditing terdiri atas sepuluh
standar dan dirinci dalam bentuk Pernyataan Standar Auditing (PSA). Dengan
demikian PSA merupakan penjabaran lebih lanjut masing-masing standar yang
tercantum di dalam standar auditing.
1. Kepercayaan Publik
Kepercayaan masyarakat terhadap auditor sangat
diperlukan bagi perkembangan profesi akuntan publik. Dengan adanya kepercayaan
yang diberikan oleh masyarakat tersebut, akan menambah klien yang akan
menggunakan jasa auditor. Untuk mendapatkan kepercayaan dari klien, auditor
harus selalu bertanggung jawab terhadap laporan yang diperiksa dan mengeluarkan
hasil yang sebenar-benarnya, jujur dalam bekerja.
2. Tanggung Jawab Auditor
kepada Publik
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki
peranan yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara
tertib dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Auditor harus memiliki tanggung jawab terhadap laporan keuangan
yang sedang dikerjakan. Tanggung jawab disini sangat penting bagi auditor.
Publik akan menuntut sikap profesionalitas dari seorang auditor, komitmen saat
melakukan pekerjaan. Atas kepercayaan publik yang diberikan inilah seorang
akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk mencapai
profesionalisme yang tinggi. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya
memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi
memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
3. Tanggung Jawab Dasar
Auditor
·
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Seorang auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjan yang ia lakukan, agar apa
yang telah dilakukan oleh auditor dapat dibaca oleh yang berkepentingan.
·
Sistem Akuntansi
Auditor harus mengetahui
dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·
Bukti Audit
Auditor akan memperoleh
bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional. Dan
harus memperoleh bukti yang sangat bermanfaat dalam mengaudit laporan keuangan.
·
Pengendalian Intern
Bila auditor berharap
untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan
dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor melaksanakan
tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan
kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk
memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi Auditor
Independensi berarti sikap mental yang bebas
dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh orang lain, tidak tergantung pada orang
lain. Independensi dapat juga diartikan adanya kejujuran dalam diri auditor
dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik mencakup empat aspek, yaitu :
·
Independensi sikap mental
Independensi sikap
mental berarti adanya kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan
fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri
akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
·
Independensi penampilan.
Independensi penampilan
berarti adanya kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen
sehingga akuntan publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat
mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya. Independensi penampilan
berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap independensi akuntan publik.
·
Independensi praktisi (practitioner independence)
Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara
individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam
perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan
hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi
penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
·
Independensi profesi (profession independence)
Independensi profesi
berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. Peraturan Pasar Modal
dan Regulator mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian
pasar modal yang lebih spesifik, yaitu “kegiatan yang bersangkutan dengan
penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan
efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan
efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian
Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan
sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal
atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan,
pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka
penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di
bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran
terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan
kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data
dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan
menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun
dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh
Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam
Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit
Di Pasar Modal.
REFERENSI :
https://thisisdanawriting.wordpress.com/2016/01/05/etika-dalam-auditing/