KODE
ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Tujuan
profesi akuntansi
Memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik
Empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Kredibilitas. Yaitu kondisi yang dapat dipercaya dan bisa dipertanggung jawabkan
karena itu Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi
yang dapat dipercaya.
·
Profesionalisme adalah kompetensi untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya secara baik dan benar dan juga komitmen dari
para anggota dari sebuah profesi untuk meningkatkan kemampuan dari seorang karyawan.
Profesionalisme Diperlukan individu yang
dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
·
Kualitas Jasa, Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari
akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·
Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat
kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
1.
Prinsip Etika
2.
Aturan Etika
3.
Interpretasi Aturan Etika.
PRINSIP ETlKA PROFESI IKATAN AKUNTAN
INDONESIA
Mukadimah
01.
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia bersifat sukarela. Dengan menjadi
anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban untuk menjaga disiplin diri di
atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum clan peraturan.
02.
Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan
pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan,
dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi tanggung-jawab profesionalnya
dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan perilaku profesionalnya.
Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku terhormat, bahkan dengan
pengorbanan keuntungan pribadi
Prinsip Pertama - Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
Tanggung-jawab
seorang akuntan tidak semata-mata untuk memenuhi kebutuhan klien individual
atau pemberi kerja. Dalam melaksanakan tugasnya seorang akuntan harus mengikuti
standar profesi yang dititik-beratkan pada kepentingan publik, misalnya:
·
auditor independen membantu memelihara
integritas dan efisiensi dari laporan keuangan yang disajikan kepada lembaga
keuangan untuk mendukung pemberian pinjaman dan kepada pemegang saham untuk
memperoleh modal;
·
eksekutif keuangan bekerja di berbagai
bidang akuntansi manajemen dalam organisasi dan memberikan kontribusi terhadap
efisiensi dan efektivitas dari penggunaan sumber daya organisasi;
·
auditor intern memberikan keyakinan
tentang sistem pengendalian internal yang baik untuk meningkatkan keandalan
informasi keuangan dari pemberi kerja kepada pihak luar.
·
ahli pajak membantu membangun
kepercayaan dan efisiensi serta penerapan yang adil dari sistem pajak; dan
·
konsultan manajemen mempunyai tanggung-jawab
terhadap kepentingan umum dalam membantu pembuatan keputusan manajemen yang
baik.
Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
Integritas
adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional.
Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan
patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Integritas juga diukur
dalam bentuk apa yang benar dan adil.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas
mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual,
tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada
di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang
berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi.
Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir. Kehati-hatian
profesional mengharuskan anggota untuk memenuhi tanggung jawab profesionalnya
dengan kompetensi dan ketekunan. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan
pengalaman.
Pemeliharaan Kompetensi Profesional.
·
Kompetensi harus dipelihara dan dijaga melalui kornitmen untuk belajar dan
melakukan peningkatan profesional secara berkesinambungan selama kehidupan
profesional anggota.
·
Pemeliharaan kompetensi profesional memerlukan kesadaran untuk terus
mengikuti perkembangan profesi akuntansi, termasuk di antaranya
pernyataan-pernyataan akuntansi, auditing dan peraturan lainnya, baik nasional
maupun internasional yang relevan.
·
Anggota harus menerapkan suatu
program yang dirancang untuk memastikan terdapatnya kendali mutu atas
pelaksanaan jasa profesional yang konsisten dengan standar nasional dan
internasional.
Prinsip Keenam - Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang
diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau
mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau
kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Berikut ini adalah contoh hal-hal yang harus
dipertimbangkan dalam menentukan sejauh mana informasi rahasia dapat
diungkapkan :
a. Apabila pengungkapan diizinkan. Jika
persetujuan untuk mengungkapkan diberikan oleh penerima jasa, kepentingan semua
pihak termasuk pihak ketiga yang kepentingannya dapat terpengaruh harus
dipertimbangkan.
b. Pengungkapan diharuskan oleh hukum. Beberapa
contoh di mana anggota diharuskan oleh hukum untuk mengungkapkan informasi
rahasia adalah:
·
untuk menghasilkan dokumen atau memberikan bukti dalam proses hukum; dan
·
untuk mengungkapkan adanya pelanggaran hukum kepada publik.
c. Ketika ada kewajiban atau hak profesional
untuk mengungkapkan:
·
untuk mematuhi standar teknis dan aturan etika pengungkapan seperti itu
tidak bertentangan dengan prinsip etika
·
untuk melindungi kepentingan profesional anggota dalam sidang pengadilan
· untuk menaati peneleahan mutu (atau penelaahan sejawat) IAI atau badan
profesionallainnya;.dan . untuk menanggapi permintaan atau investigasi oleh IAI
atau badan pengatur.
Prinsip Ketujuh - Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan yaitu berusaha untuk menjelekkan
atau memperlemah profesi
Prinsip Kedelapan - Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
ATURAN DAN INTERPRETASI ETIKA
1. Aturan
Etika :
·
Independensi, Integritas, dan
Obyektifitas
·
Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·
Tanggungjawab kepada Klien
·
Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
·
Tanggung jawab dan praktik lain
2. Interpretasi
Etika
Dalam
prakteknya tak ada etika yang mutlak. Standar etika pun berbeda-beda pada
sebuahkomunitas sosial, tergantung budaya, norma,dan nilai-nilai yang dianut
oleh komunitas tersebut. Baik itu komunitas dalam bentuknya sebagai sebuah
kawasan regional, negara,agama, maupun komunitas group. Tidak ada etika yang
universal.
Garis Besar Kode Etik dan Perilaku
Profesional
1. Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
2. Hindari
menyakiti orang lain.
3. Bersikap
jujur dan dapat dipercaya
4. Bersikap
adil dan tidak mendiskriminasi nilai-nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam
mengatur perintah.
5. Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
6. Memberikan
kredit yang pantas untuk properti intelektual.
7. Menghormati
privasi orang lain
8. Kepercayaan
Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi antara lain seperti :
Pelanggaran Kode Etik Profesi Akuntansi antara lain seperti :
·
Kasus Mentri Keuangan Sri Mulyani pelanggaran
yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan audit terhadap Laporan Keuangan
PT. Muzatek Jaya pada tahun buku 31 December 2004.
·
Kasus PT KAI pada tahun 2006 Komisaris
PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengungkapkan bahwa ada manipulasi laporan
keuangan dalam PT KAI yang seharusnya perusahaan mengalami kerugian tetapi
dilaporkan mendapatkan keuntungan.