Feb 26, 2015
Apple kini terpaksa
harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar karena mereka telah terbukti
melakukan pelanggaran hak paten. Dalam sebuah putusan pengadilan di Texas,
Apple diharuskan untuk membayar uang lebih dari setengah miliar USD kepada
sebuah perusahaan lokal bernama Smartflash LLC. Lebih tepatnya, denda yang
harus dibayarkan tersebut adalah sebanyak 532,9 juta USD atau setara 6,8
triliun rupiah.
Pihak pengadilan
memutuskan kalau terdapat tiga hak paten yang dianggap telah dilanggar oleh
Apple. Tiga hak paten tersebut adalah paten terkait digital rights management,
data storage serta akses melalui sistem pembayaran. Pelanggaran ini diketahui
terjadi pada beberapa layanan Apple, di antaranya adalah iTunes, Mac App Store
serta iAd.
Smartflash sendiri
merupakan sebuah perusahaan yang sepenuhnya mengandalkan pemasukannya dari
tujuh paten miliknya. Mereka pun mengklaim kalau Apple seharusnya membayar
sebanyak 825 juta USD terkait pelanggaran hak paten yang telah dilakukan. Namun
hal tersebut disanggah oleh Apple, bahkan kalaupun ada pelanggaran, Apple
mengatakan nilainya tidak lebih dari 4,5 juta USD.
Namun akhirnya pihak
pengadilan memberi keputusan yang positif untuk Smartflash. Apple pun
diharuskan untuk mengganti beban kerugian akibat pelanggaran hak paten tersebut
sebesar 532,9 juta USD. Dan setelah berhasil memperoleh dana besar dari Apple,
kini Smartflash berencana untuk melakukan tuntutan serupa kepada perusahaan
besar lainnya seperti Samsung, Google serta Amazon.
SUMBER :
http://www.beritateknologi.com/terbukti-melanggar-hak-paten-apple-didenda-hingga-68-triliun-rupiah/
(3:30 PM - 4:56 PM 24/04/2016)
ANALISIS :
Dari kasus diatas dapat
dianalisa bahwa Hak Paten terhadap
Software maupun Sebuah data yang di gunakan untuk smartphone memang sedang
menjai topik yang hangat di pebincangkan.dan biasanya suatu software atau
program komputer hanya dilindugi oleh Hak Cipta, tetapi untuk lebih memonopoli
ide yang terkandung di dalamnya maka diperkenalkan konsep paten terhadap
software. Konsep paten software dianggap berbahaya karena paten jenis ini
biasanya mengklaim kepemilikan terhadap algoritma atau langkah-langkah yang dieksekusi
oleh komputer. Padahal algoritma adalah setara generalnya dengan rumus
matematika dan terdapat algoritma yang spesifik untuk suatu problem programming
tertentu. Hal ini akhirnya dapat menghambat kebebasan memakai algoritma dan
menjurus kepada persaingan tidak sehat. untuk menggunakan rumus matematik harus
meminta ijin atau membayar royalty kepada orang lain.
Jadi, jika
dilihat dari kasus di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya Hak Paten
khususnya pada bagian software dan alat telekomunikasi mempunyai
beberapa keuntungan dan kerugian. Di satu sisi Hak Paten dapat memberikan
keuntungan kepada pemilik karya kreatif dengan memberikan perlindungan terhadap
karya-karya mereka, tetapi di sisi lain dapat merugikan banyak pihak yang ingin
berinovasi dengan mengembangkan karya-karya cipta tersebut untuk menjadi lebih
baik atau mungkin lebih canggih lagi, dan dapat menjadi pelajaran untuk lebih
berhati-hati dalam menciptakan sebuah inovasi terlebih mengenai suatu program
komputer dan memahami hukum yang melindunginya dan memastikan membayar Royalty
sebelum menggunakan software atau perangkat komputer yang telah mendapatkan hak
paten.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar