Minggu, 24 April 2016

Terbukti Melanggar Hak Paten, Apple Didenda hingga 6,8 Triliun Rupiah

Feb 26, 2015
Apple kini terpaksa harus mengeluarkan uang dalam jumlah besar karena mereka telah terbukti melakukan pelanggaran hak paten. Dalam sebuah putusan pengadilan di Texas, Apple diharuskan untuk membayar uang lebih dari setengah miliar USD kepada sebuah perusahaan lokal bernama Smartflash LLC. Lebih tepatnya, denda yang harus dibayarkan tersebut adalah sebanyak 532,9 juta USD atau setara 6,8 triliun rupiah.
Pihak pengadilan memutuskan kalau terdapat tiga hak paten yang dianggap telah dilanggar oleh Apple. Tiga hak paten tersebut adalah paten terkait digital rights management, data storage serta akses melalui sistem pembayaran. Pelanggaran ini diketahui terjadi pada beberapa layanan Apple, di antaranya adalah iTunes, Mac App Store serta iAd.
Smartflash sendiri merupakan sebuah perusahaan yang sepenuhnya mengandalkan pemasukannya dari tujuh paten miliknya. Mereka pun mengklaim kalau Apple seharusnya membayar sebanyak 825 juta USD terkait pelanggaran hak paten yang telah dilakukan. Namun hal tersebut disanggah oleh Apple, bahkan kalaupun ada pelanggaran, Apple mengatakan nilainya tidak lebih dari 4,5 juta USD.

Namun akhirnya pihak pengadilan memberi keputusan yang positif untuk Smartflash. Apple pun diharuskan untuk mengganti beban kerugian akibat pelanggaran hak paten tersebut sebesar 532,9 juta USD. Dan setelah berhasil memperoleh dana besar dari Apple, kini Smartflash berencana untuk melakukan tuntutan serupa kepada perusahaan besar lainnya seperti Samsung, Google serta Amazon.

SUMBER :

ANALISIS :
Dari kasus diatas dapat dianalisa bahwa  Hak Paten terhadap Software maupun Sebuah data yang di gunakan untuk smartphone memang sedang menjai topik yang hangat di pebincangkan.dan biasanya suatu software atau program komputer hanya dilindugi oleh Hak Cipta, tetapi untuk lebih memonopoli ide yang terkandung di dalamnya maka diperkenalkan konsep paten terhadap software. Konsep paten software dianggap berbahaya karena paten jenis ini biasanya mengklaim kepemilikan terhadap algoritma atau langkah-langkah yang dieksekusi oleh komputer. Padahal algoritma adalah setara generalnya dengan rumus matematika dan terdapat algoritma yang spesifik untuk suatu problem programming tertentu. Hal ini akhirnya dapat menghambat kebebasan memakai algoritma dan menjurus kepada persaingan tidak sehat. untuk menggunakan rumus matematik harus meminta ijin atau membayar royalty kepada orang lain.

Jadi,  jika dilihat dari kasus di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya Hak Paten khususnya pada bagian software dan alat telekomunikasi mempunyai beberapa keuntungan dan kerugian. Di satu sisi Hak Paten dapat memberikan keuntungan kepada pemilik karya kreatif dengan memberikan perlindungan terhadap karya-karya mereka, tetapi di sisi lain dapat merugikan banyak pihak yang ingin berinovasi dengan mengembangkan karya-karya cipta tersebut untuk menjadi lebih baik atau mungkin lebih canggih lagi, dan dapat menjadi pelajaran untuk lebih berhati-hati dalam menciptakan sebuah inovasi terlebih mengenai suatu program komputer dan memahami hukum yang melindunginya dan memastikan membayar Royalty sebelum menggunakan software atau perangkat komputer yang telah mendapatkan hak paten.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar